SERUNI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Langkah ini diambil menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha BPR tersebut terhitung sejak 7 April 2026.
LPS berkomitmen memastikan seluruh simpanan nasabah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan dana yang layak bayar.
Proses Verifikasi Maksimal 90 Hari
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data tersebut ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja, atau hingga 20 Agustus 2026.
Pembayaran klaim nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut dengan menggunakan sumber dana dari kas LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui pengumuman di kantor BPR Sungai Rumbai atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Sementara itu, bagi debitur bank tetap diwajibkan melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS di kantor BPR setempat.
Imbauan Nasabah agar Tetap Tenang
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, meminta nasabah BPR Sungai Rumbai untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat menghambat proses likuidasi.
Nasabah juga diingatkan untuk tidak memercayai oknum yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tegas Damaiyanti Sakti melalui keterangan tertulisnya.
Keamanan Perbankan Terjamin
LPS menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menabung di bank, baik BPR/BPRS maupun bank umum lainnya, karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia berada dalam penjaminan LPS.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan likuidasi BPR Sungai Rumbai, LPS menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang dapat dihubungi melalui nomor 021-154. (*)












