SERUNI.CO – Selebgram Rachel Vennya melalui kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, tengah mempersiapkan langkah hukum terkait sengketa rumah anak dengan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin.
Langkah tegas ini diambil demi melindungi kepentingan dan hak anak-anak mereka.
Persoalan ini mencuat setelah Okin diduga berhenti membayar cicilan KPR rumah yang mencapai Rp52 juta per bulan.
Situasi tersebut memicu peringatan dari pihak bank dan diperparah dengan adanya kabar bahwa hunian tersebut akan dijual secara sepihak.
Kesepakatan Pasca-Perceraian
Berdasarkan kesepakatan setelah perceraian pada Februari 2021, Rachel memiliki hak untuk menempati serta merenovasi rumah tersebut.
Di sisi lain, Okin tetap bertanggung jawab penuh atas pembayaran cicilannya.
Demi memastikan kelancaran cicilan rumah, Rachel Vennya bahkan sempat merelakan hak atas:
-
Uang mut’ah senilai Rp1 miliar.
-
Nafkah anak sebesar Rp50 juta per bulan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Meski Rachel telah mengeluarkan biaya besar untuk renovasi, adanya tunggakan cicilan dan ancaman penjualan rumah secara sepihak membuatnya merasa sangat dirugikan.
Terkait kondisi ini, Sangun Ragahdo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan kepolisian mengenai pasal-pasal hukum yang mungkin dapat dikenakan.
“Ragahdo mengaku sudah berdiskusi dengan kepolisian terkait kemungkinan pasal yang dapat dikenakan.” (*)







