Berita

Tim Klewang Tangkap Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Lubuk Begalung

×

Tim Klewang Tangkap Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Lubuk Begalung

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Operasi penindakan hukum kembali membuahkan hasil setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang sukses menciduk seorang pria paruh baya berinisial D (47).

Tersangka dicurigai kuat sebagai pelaku di balik kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menerangkan dalam pernyataan resminya bahwa proses penangkapan terhadap yang bersangkutan dieksekusi pada hari Sabtu (31/10/2026) menjelang sore, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, langsung di kediamannya yang berlokasi di kawasan Parak Laweh.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berkat informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan cepat di lapangan yang dipimpin oleh Kasubnit I Unit Opsnal Polresta Padang, IPDA Ryan Fermana,” ujar Kompol Yasin, Senin (2/11/2026).

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curat Simpang Haru

Insiden pembobolan ini berawal manakala korban yang juga bertindak sebagai pemilik usaha minimarket, Syafrifendi, mendatangi gerai miliknya di Nazea Mart, Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Selasa (20/10/2026) pagi lalu.

Betapa terkejutnya korban saat mendapati gembok pengaman pintu toko telah copot dan bagian pintu minimarket terbuka lebar.

Usai melakukan pengecekan mendetail ke dalam ruangan, terungkap bahwa bermacam-macam merek rokok, satu unit perangkat mesin CCTV, beserta uang tunai senilai Rp6.000.000 telah raib disatroni maling.

Menanggung total kerugian material hingga menyentuh angka Rp15.000.000, korban tanpa buang waktu langsung melayangkan laporan resmi kepada pihak berwajib di Polresta Padang.

Baca Juga  MAAM Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, aparat turut mengamankan barang bukti berupa beberapa slop rokok hasil kejahatan, di antaranya mencakup satu slop rokok merek Sampoerna, satu slop rokok Slava Bold, satu slop rokok Slava ungu, hingga dua slop rokok Surya.

Kompol Yasin menambahkan, saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah membobol minimarket tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.