SERUNI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian, kendati sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah pun membeberkan pertimbangan di balik keputusan tersebut.
“Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Rustian rampung pada Rabu sore setelah sebelumnya ia turut diamankan dalam operasi senyap.
Pascapemeriksaan, Rustian terpantau meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Keluar sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan masker, Rustian memilih bungkam tanpa memberikan komentar sedikit pun. Ia langsung berlalu meninggalkan lokasi menggunakan taksi.
Rustian sendiri tercatat sebagai satu dari 14 orang yang sempat diamankan penyidik. Dari belasan pihak tersebut, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka resmi, yaitu:
- Gery Prasetiawan (Pihak swasta)
- Syifa Nrika Ghifarian (Pihak swasta)
- Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK)
- Bima Setiawan (Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto)
- Richard Erlangga (Tenaga Ahli Suharyanto)
Salah satu nama tersangka, Bima Setiawan, terkonfirmasi merupakan saudara kandung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Usai penetapan status hukum, kelimanya langsung menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo mengonfirmasi.
Meski konstruksi perkara secara mendalam belum dijelaskan, KPK membocorkan bahwa penindakan ini berkaitan erat dengan dugaan praktik rasuah dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Dalam giat tangkap tangan tersebut, tim penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, emas batangan/logam mulia, serta uang tunai senilai Rp 1,4 miliar.
Sikap Resmi BNPB
Merespons tindakan hukum dari lembaga antirasuah, pihak BNPB menyatakan penghormatannya terhadap seluruh prosedur penegakan hukum yang berjalan, sembari menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, kepada awak media, Selasa (13/10).
Berton menegaskan bahwa BNPB bersikap kooperatif, siap bersikap terbuka, serta berjanji tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” tambahnya. (*)












