SERUNI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Sumbar) menghadirkan inovasi untuk memperluas perlindungan sekaligus promosi Kekayaan Intelektual Komunal.
Upaya ini diarahkan untuk memperkenalkan identitas budaya lokal dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah yang memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian Galeri Kekayaan Intelektual “Indi-Geo M” dan Kedai Kopi Ruang Tunggu oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Senin (28/09/2026).
Galeri tersebut menjadi galeri Indikasi Geografis pertama dan satu-satunya yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Kehadirannya diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus promosi berbagai produk khas Sumatera Barat.
Pembangunan fasilitas ini juga terlaksana melalui kolaborasi dengan sejumlah mitra kerja tanpa menggunakan anggaran APBN maupun DIPA.
Galeri Indi-Geo M Kenalkan Produk Indikasi Geografis Sumbar
Dalam sambutannya, Alpius Sarumaha menegaskan bahwa keterbatasan anggaran bukan menjadi penghalang bagi aparatur untuk menghasilkan inovasi dan memberikan pelayanan publik yang solutif.
Galeri Kekayaan Intelektual “Indi-Geo M” dirancang sebagai ruang untuk memperkenalkan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tujuh produk Indikasi Geografis asal Sumbar yang telah terdaftar secara resmi.
Produk tersebut di antaranya Bareh Solok, Songket Silungkang, dan Kopi Arabika Minang Solok.
Selain menampilkan produk yang sudah terdaftar, galeri ini juga menjadi sarana promosi bagi puluhan potensi produk unggulan Ranah Minang lainnya yang sedang didorong untuk memperoleh pendaftaran Indikasi Geografis.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengenal lebih jauh karakteristik produk daerah sekaligus memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kedai Kopi Ruang Tunggu Dukung Pelayanan Publik
Peresmian Galeri Indi-Geo M turut disertai peluncuran Kedai Kopi Ruang Tunggu sebagai bagian dari inovasi pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kehadiran kedua fasilitas tersebut menjadi upaya menghadirkan ruang pelayanan yang nyaman, edukatif, dan ramah bagi masyarakat.
Di sisi lain, fasilitas ini juga mendukung promosi serta pelestarian aset kekayaan intelektual yang dimiliki Sumbar.
Penyelenggaraan inovasi tersebut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Melalui peresmian Galeri Indi-Geo M dan Kedai Kopi Ruang Tunggu, Kemenkum Sumbar memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memperluas pengenalan produk unggulan daerah kepada masyarakat. (*)








