Berita

Dugaan Cacat Prosedur Kepailitan PT Kedap Sayaaq, Tiga Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

×

Dugaan Cacat Prosedur Kepailitan PT Kedap Sayaaq, Tiga Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Penanganan perkara kepailitan serta pengelolaan bundel aset milik PT Kedap Sayaaq terus memicu kontroversi.

Langkah hukum terbaru diambil oleh tim kuasa hukum perusahaan tambang batubara tersebut dengan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna membongkar dugaan kekeliruan fatal yang dilakukan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Dampak dari kekeliruan penetapan hukum tersebut dinilai merugikan PT Kedap Sayaaq secara signifikan.

Sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan, sejumlah aset strategis milik perusahaan yang bernilai ekonomis tinggi didapati telah dipindah tangankan oleh kurator melalui harga yang sangat miring kepada entitas yang diduga memiliki afiliasi dengan pihak pemohon/penggugat.

“Kekacauan ini berangkat dari proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit. Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” kata Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.

Tiga Nama Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke KY dan MA

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyoroti rekam jejak tiga hakim yang memimpin dan mengawasi jalannya proses kepailitan tersebut, yakni Hakim Khusaini, Hakim Masrul, serta Hakim Heneng Pujadi.

“Ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk penjualan harta pailit yang terbukti dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur. Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” kata Prayogha.

Persoalan mendasar timbul dari penentuan mekanisme penyelesaian kepailitan. Pengadilan menetapkan skema kelangsungan usaha (going concern) dan bukannya likuidasi.

Melalui skema going concern, operasional bisnis seharusnya tetap berjalan agar pendapatan yang dihasilkan dapat dipakai membayar kewajiban secara bertahap.

Sebaliknya, skema likuidasi mewajibkan kurator menjual seluruh aset untuk menyelesaikan utang.

“Jika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain. Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Dan pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” katanya di Jakarta (21/9).

Baca Juga  LKAAM dan Polda Sumbar Perkuat Sinergi Cegah Penyakit Masyarakat

Langkah pelimpahan dan penjualan aset pada fase going concern tersebut diklaim dapat terjadi akibat adanya lampu hijau dari hakim pengawas di PN Surabaya.

“Ini yang kami sebut praktik mafia legal formal. Segala sesuatunya dibuat formal dan legal, padahal diduga banyak sekali pelanggaran di prosedur,” kata Prayogha.

Berdasarkan berkas dokumen penetapan maupun putusan peradilan yang disampaikan tim hukum Kedap Sayaaq, nama Hakim Masrul, Khusnaini, dan Heneng Pujadi tercantum secara eksplisit.

Hakim Pengawas Masrul, misalnya, tercatat menerbitkan dokumen Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby yang memberikan persetujuan kepada Kurator Agung Dwijo Sujono untuk melelang berbagai aset vital, seperti Crushing Loading Facility, Fuel tank fabrication, generator, hingga sarana pendukung lainnya.

“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga 16 miliar rupiah aja! Kepada siapa? kepada LCI, perusahaan jadi jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” kata Prayogha dengan nada emosi.

PT Long Coal Indonesia (LCI) diketahui merupakan pihak yang ditunjuk Kurator Agung untuk mengoperasikan tambang PT Kedap Sayaaq selama masa going concern.

Entitas ini didirikan tidak lama setelah skema going concern ditetapkan oleh PN Surabaya.

“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka beli dengan harga super murah, lalu mereka sewakan kembali ke perusahaan dengan harga tinggi. Sangat kolutif dan manipulatif,” kata Prayogha.

Anomali Tanggal Surat Penetapan dan Dugaan PemalsuanDokumen

Ketimpangan administratif lain yang disoroti adalah kronologi waktu penerbitan surat izin lelang aset pailit.

Dokumen penetapan dari Hakim Pengawas PN Surabaya tercatat bertanggal 9 Juni 2021, sedangkan surat permohonan resmi dari kurator baru terdaftar pada 21 Juni 2021.

“Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat ,” kata Prayogha dengan menunjukkan surat penetapan PN Surabaya.

Baca Juga  Harga Pertamax Turun per 1 Agustus 2026? Ini Penjelasannya

Kejanggalan berikutnya melibatkan Hakim Pengawas Heneng Pujadi yang memberikan izin pelaksanaan RUPS PT Kedap Sayaaq kepada kurator.

Pihak kurator disinyalir memberikan impresi bahwa penetapan tersebut otomatis menyertakan pengalihan hak suara atas saham.

“Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” kata Prayogha.

Lebih jauh, tim penasihat hukum menegaskan bahwa akar utama dari kecacatan prosedur ini bermula dari permohonan skema going concern itu sendiri.

Kurator Agung diduga kuat memalsukan tanda tangan rekan kuratornya, Shalahudin Serbabagus, saat mengajukan permohonan ke peradilan.

“Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” tutup Prayogha yang berharap kliennya mendapatkan keadilan dari perkara ini.

Implikasi Terhadap Iklim Investasi Asing di Indonesia

Kasus kepailitan PT Kedap Sayaaq kini menyita perhatian luas masyarakat lantaran konsistensi tim hukum dalam mengungkap dugaan cacat prosedur serta tindakan yang dinilai terencana (by design).

Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat juga terus berjalan; Kurator Agung saat ini telah menjalani hukuman pidana penjara atas tuntutan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

Sengketa ini menjadi cerminan penting bagi kepastian hukum serta iklim investasi PMA di tanah air.

Apabila tuduhan dari pihak kuasa hukum terbukti secara sah, perkara ini tidak sekadar menjadi perselisihan antara debitur dan kreditur, melainkan sorotan tajam bagi integritas peradilan niaga, profesionalisme kurator, mekanisme pengawasan hakim, hingga jaminan perlindungan investasi asing di Indonesia. (*)