SERUNI.CO – Jajaran Kepolisian Resor Padang Pariaman meringkus seorang pria di kediamannya di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (22/9/2026).
Penangkapan ini dilakukan usai pelaku diduga kuat melakukan pencabulan berulang kali serta menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, membeberkan bahwa pria yang diamankan tersebut berinisial P (39). Sementara itu, korban merupakan balita perempuan yang baru berusia tiga tahun.
Nedra menerangkan bahwa aksi keji P berlangsung di rumah yang ditempatinya bersama istri dan anak-anak mereka.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilancarkan pelaku dalam kurun waktu 19 Agustus hingga 3 September 2026,” terang Nedra dikutip dari Sumbarkita.id.
Merujuk pada cerita ibu korban dari pengakuan sang anak, P disinyalir mencabuli korban hampir setiap hari.
Modus yang dilancarkan pelaku yakni memboyong korban ke kamar mandi dengan dalih hendak memandikannya, lalu mengeksekusi aksi bejatnya di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, P juga tercatat menyetubuhi anak kandungnya sebanyak dua kali di dalam kamar tidur, tepatnya pada 25 Agustus 2026 dan 3 September 2026.
“Tiap kali selesai mencabuli dan menyetubuhi anaknya, P meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibu korban,” tutur Nedra.
Dampak perbuatan keji sang ayah membuat korban mengalami sakit, kesulitan buang air kecil, hingga organ vitalnya mengeluarkan darah.
Kronologi Pengungkapan Perkara
Aksi bejat ini terbongkar usai ibu korban merasa curiga melihat kondisi fisik pada alat kelamin anaknya.
Saat ditanya sang ibu, balita tersebut akhirnya membeberkan perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya.
Ibu korban lantas membawa anaknya memeriksakan diri ke bidan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan area vital korban memerah, hingga bidan menyarankan agar dilakukan proses visum yang didahului pembuatan laporan polisi.
Ibu korban resmi melayangkan laporan ke kantor polisi pada Senin (21/9/2026). Menanggapi aduan tersebut, petugas bergerak cepat membawa korban untuk menjalani visum medis serta memeriksa sejuta saksi.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi langsung menciduk P di rumahnya. Dalam proses interogasi, P mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih nekat bertindak keji akibat terpengaruh tontonan film porno.
Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Melalui jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 25 tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka ditambah sepertiga karena pelakunya memiliki hubungan keluarga dengan korban,” tegas Nedra.
Sebagai informasi tambahan, korban merupakan anak perempuan tunggal di keluarga tersebut. Pasangan ini dikaruniai tiga orang anak, anak pertama dan kedua berjenis kelamin laki-laki. (*)












