Berita

Tikam Pengunjung hingga Tewas di Tempat Hiburan Malam, Pelaku HMP Diringkus Tim Klewang

×

Tikam Pengunjung hingga Tewas di Tempat Hiburan Malam, Pelaku HMP Diringkus Tim Klewang

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kampung Pondok.

Pelaku berinisial HMP (32) diringkus Tim Klewang setelah sempat buron usai melakukan aksi penikaman pada Jumat dini hari.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 02.55 WIB.

Korban, seorang pria bernama Peri (35), dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk serius di bagian leher sebelah kiri.

Kronologi kejadian berawal dari cekcok mulut, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku dan korban terlibat pertikaian di dalam lokasi hiburan.

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya sempat terlibat interaksi singkat terkait pemberian sebuah barang sebelum situasi memanas.

Baca Juga  BPBD Padang Kerahkan Armada Distribusi Air Bersih ke Kuranji

“Terjadi adu mulut antara keduanya. Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusukkannya ke arah leher korban,” ujar Kompol Yasin, Minggu (5/4/2026).

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun pendarahan hebat membuat nyawanya tidak tertolong.

Penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana membuahkan hasil melalui analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Setelah mengantongi identitas HMP, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Padang Timur, pada Sabtu malam (4/4/2026).

Saat ditangkap, HMP tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga  Update Longsor Lembah Anai, Jalur Padang-Bukittinggi Masih Ditutup

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Ancaman hukuman selain pisau, petugas mengamankan pakaian, tas selempang, dan alas kaki milik pelaku serta korban sebagai kelengkapan berkas perkara.

Kasus ini sendiri dilaporkan secara resmi oleh anak kandung korban, Putri Bunga Alika.

“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 juncto Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkas Kompol Yasin.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)