Berita

Setahun Buron, Pelaku Pencurian Motor Honda Vario di Padang Berhasil Diringkus Tim Klewang

×

Setahun Buron, Pelaku Pencurian Motor Honda Vario di Padang Berhasil Diringkus Tim Klewang

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Upaya pelarian pemuda berinisial HH (19) akhirnya terhenti. Buronan kasus pencurian sepeda motor yang beraksi sejak Agustus tahun lalu tersebut sukses dibekuk Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang saat berada di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan di daerah Pampangan tanpa perlawanan, beserta sejumlah barang bukti pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatannya,” ujar Kompol Yasin, Minggu (6/9/2026).

Baca Juga  Gudang Kayu di Anduring Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta

Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 silam di Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.

Peristiwa bermula ketika sepeda motor milik korban, Honda Vario 160 ABS bernomor polisi BA 4444 AAK, dipinjam oleh adik korban dan diparkirkan di teras rumah rekannya. Namun, remote keylesskendaraan tersebut tertinggal di dalam saku motor.

Kelalaian itu dimanfaatkan oleh pelaku. Merujuk pada hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area kejadian, aksi pencurian dilancarkan pada pukul 04.00 WIB dini hari sebelum pelaku membawa kabur kendaraan.

Atas musibah tersebut, korban resmi membuat laporan polisi di Polsek Padang Timur lewat surat LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 21 Agustus 2025.

Baca Juga  Siswa Korban Bullying Padang Masuk RSJ, Lulus SNPMB Unand

Selain menciduk tersangka HH yang tercatat sebagai warga Tanjuang Aua, Kecamatan Lubuk Begalung, jajaran kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi, meliputi kemeja hitam merk Leadison, kemeja hitam merk Levi’s, celana jeans biru merk Jera, kemeja biru merk H&M, serta celana jeans silver merk Levi’s 501.

Kini, HH beserta seluruh barang bukti diproses hukum di Mapolresta Padang. Atas tindakan nekatnya, tersangka bakal dijerat aturan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.