Berita

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Remaja Pencuri Burung Kacer Senilai Rp5 Juta

×

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Remaja Pencuri Burung Kacer Senilai Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Aksi kejahatan menyasar burung peliharaan warga Kota Padang akhirnya terungkap. Personel Tim Klewang bersama Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan FA (16), seorang Anak yang berkonflik dengan Hukum (ABH), atas dugaan keterlibatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan di area Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (29/8/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi penangkapan ini secara resmi.

Ia menyebut langkah penindakan diambil berpatokan pada laporan korban Miftahul Ulum, yang mengadukan kehilangan burung kesayangannya dari kediamannya di Jalan Sentani, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca Juga  Rp17.500 per Dollar AS, Presiden Prabowo: Rakyat di Desa Enggak Pakai Dollar

“Benar, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang.

Kasus ini berawal pada Sabtu (23/5/2026) kira-kira pukul 06.00 WIB. Korban menempatkan sangkar berisi burung peliharaan di teras rumah.

Keesokan harinya saat diperiksa, burung di dalam sangkar ternyata sudah raib dan cuma meninggalkan sangkar kosong. Imbas insiden ini, korban menanggung kerugian materil senilai kisaran Rp5.000.000.

Baca Juga  Pasaman Barat Matangkan Strategi Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026, Tim Klewang langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari masyarakat.

Hasil penelusuran mendalam mendapati petunjuk yang mengarah pada FA. Usai mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jalan Veteran, petugas bergegas melakukan tindakan penyergapan.

Di lokasi penangkapan, FA mengakui perbuatannya sewaktu diinterogasi. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu ekor burung Kacer corak hitam putih kondisi sehat yang sedang dikuasai pelaku.

Sekarang pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolresta Padang untuk memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk anak berkonflik dengan hukum. (*)