BeritaHeadline

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tambang Emas Ilegal, WNA India Diamankan

×

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tambang Emas Ilegal, WNA India Diamankan

Sebarkan artikel ini
Prescon Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait PETI di Solok. (Foto: Seruni.co)

SERUNI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Solok.

Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A dengan barang bukti dua unit telepon, emas murni tiga batang sekitar berat 1,4 kilogram, uang tunai Rp6.036.100, dan satu unit mobil.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, bersama Kasubdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, Jumat (21/8/2026).

Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian menemukan dugaan aktivitas yang tidak izin lainnya.

“Petugas mengamankan pelaku pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat,” ujar AKBP Okta Rahmansyah.

Baca Juga  Curi Laptop di Kamar Garin Masjid, Pemuda di Padang Diringkus Tim Klewang

AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan pelaku diduga menjalankan aktivitas tersebut berdasarkan perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

“Pelaku disebut bertugas membeli emas murni dalam bentuk lempengan yang diduga berasal dari tambang emas tanpa izin di wilayah Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok,” katanya.

Setelah emas berhasil dikumpulkan, barang tersebut selanjutnya dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia.

AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan saat penangkapan dilakukan ketika pelaku dalam perjalanan dari lokasi transaksi pembelian emas di daerah Selayo, Kabupaten Solok, menuju kediamannya di wilayah Koto Baru.

Dalam perjalanan tersebut, pelaku singgah di SPBU KTK untuk pergi ke toilet. Saat berada di lokasi itulah, pelaku diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Baca Juga  Dugaan Malapraktik, Orang Tua Bayi AHF Laporkan RSUP M Djamil ke Polda Sumbar

“Pelaku diketahui berinisial A, berusia 39 tahun, bekerja sebagai pekerja publik dan berpendidikan terakhir S1. Ia merupakan WNA India dan diketahui tinggal di wilayah Solok, Sumbar,” kata AKBP Okta Rahmansyah.

AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan bahwa Polda Sumbar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Status pelaku sebagai WNA juga menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian, termasuk dugaan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas. Dari informasi yang disampaikan, pelaku disebut berstatus menikah dan tinggal di Sumatera Barat,” katanya.

Sementara itu, terkait emas murni yang berhasil diamankan, untuk harganya saat ini belum bisa dijelaskan terkait masih pendalaman.

”Harga emas yang berkaitan dengan kasus tersebut masih dalam pendalaman,” tutup Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah. (*)