Berita

Dipaksa Melayani Pria Asing, Istri di Padang Laporkan Suami ke Polisi

×

Dipaksa Melayani Pria Asing, Istri di Padang Laporkan Suami ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan rumah tangga tengah ditangani oleh pihak kepolisian di Kota Padang.

Seorang wanita berinisial OA (26) secara resmi melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang atas dugaan pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan pria yang tak dikenalnya.

Merujuk pada pengakuan korban, perlakuan tersebut tidak cuma berlangsung sekali. Korban mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pemaksaan itu sudah terjadi berulang hingga sekitar lima kali, sebelum akhirnya ia mengambil keputusan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

Laporan resmi mengenai peristiwa tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa jajarannya sedang menindaklanjuti laporan terkait dugaan kekerasan seksual fisik tersebut.

Baca Juga  Evi Yandri Wacanakan Pansus DPRD Sumbar Bahas Masalah Tenaga Kerja

“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Kronologi Laporan dan Tindak Lanjut Hukum

Dalam dokumen laporan diterangkan bahwa terlapor diduga memaksakan kehendaknya agar korban melayani hubungan badan bersama pria asing yang datang tersebut.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” katanya.

Baca Juga  Hujan Deras Terjang Padang, Tiga Kecamatan Terdampak Banjir

Di hadapan petugas, korban membeberkan bahwa dugaan insiden serupa telah berulang kali ia alami.

Berdasarkan penjelasannya dalam laporan, perlakuan paksaan itu telah berlangsung kurang lebih sebanyak lima kali.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan yang menimpanya, korban menyambangi Mapolresta Padang demi membuat laporan resmi supaya kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Untuk memproses perkara ini, jajaran penyidik mengenakan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin. (*)