SERUNI.CO – Aksi kejahatan dengan modus tuduhan palsu berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Tim Klewang membekuk seorang pria berinisial T (46) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, lewat keterangan tertulisnya membeberkan bahwa tersangka diciduk di area Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (30/7/2026) kira-kira pukul 20.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (31/7/2026).
Kronologi Peristiwa dan Kerugian Korban
Kompol M. Yasin memaparkan, insiden pencurian ini bermula ketika korban bernama Ibnu Safmid tengah memarkirkan kendaraannya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (26/7/2026) sekira pukul 00.15 WIB.
Pada momen tersebut, tersangka bersama seorang rekannya menghampiri korban lalu melancarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat senonoh di dalam mobil.
Pelaku lantas memaksa masuk ke dalam area kendaraan sembari meminta sejumlah uang.
Meski korban sempat memberikan uang yang diminta, korban baru menyadari satu buah tas miliknya yang memuat satu unit ponsel merek Xiaomi Redmi Note 7 telah raib usai pelaku melangkah pergi.
Atas musibah ini, korban menderita kerugian materiil mencapai kisaran Rp4.038.000 dan langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolresta Padang.
Penyelidikan dan Penyitaan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pendataan di lapangan, petugas berhasil mengantongi identitas dan posisi keberadaan tersangka di wilayah Padang Barat.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Di depan penyidik, tersangka T mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani tahapan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas tindakan nekatnya, tersangka bakal dijerat memakai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian. (*)












