SERUNI.CO – Proses penjaminan simpanan BPR Pembangunan Nagari resmi dimulai oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 31 Maret 2026.
Langkah ini diambil menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bank yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tersebut melalui surat nomor KEP-28/D.03/2026.
LPS kini tengah melakukan verifikasi kebenaran data nasabah guna memastikan seluruh proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan.
Tahap verifikasi ini sangat krusial untuk menentukan apakah simpanan nasabah telah memenuhi syarat 3T dalam penjaminan simpanan BPR Pembangunan Nagari, yaitu:
-
Tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
-
Tidak diindikasikan atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Prioritas utama dalam rangkaian proses ini adalah memberikan kemudahan bagi nasabah dengan tetap menaati prosedur hukum yang berlaku.
Mekanisme Pengumuman dan Pengecekan Status
Setelah verifikasi rampung, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan. Pengumuman akan dipasang di Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.
Selain itu, untuk mempermudah akses informasi penjaminan simpanan BPR Pembangunan Nagari, nasabah dapat melakukan pengecekan mandiri secara daring.
Nasabah cukup mengunjungi situs resmi di https://apps.lps.go.id/statussimpanan, kemudian memasukkan nama bank “PT BPR Pembangunan Nagari” beserta nomor rekening masing-masing.
“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga.
Layanan Informasi bagi Nasabah
Bagi masyarakat atau nasabah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan BPR Pembangunan Nagari serta proses likuidasi, LPS menyediakan kanal komunikasi resmi.
Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor telepon 021-154. (*)












