SERUNI.CO – Langkah penyelamatan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Myanmar terus diintensifkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar).
Pihak otoritas terus mengerahkan upaya terbaik agar korban dapat segera dibebaskan dan dipulangkan dengan selamat ke tanah air.
Korban teridentifikasi bernama Ayu, seorang warga yang berasal dari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Berdasarkan informasi yang tengah berkembang, pihak pelaku penyekapan mengajukan tuntutan uang tebusan dengan nominal mencapai Rp220 juta.
Dalam perkara kriminal yang sama, terdapat satu orang korban lainnya di luar warga Sumbar. Korban tersebut diketahui bernama Susi yang berasal dari daerah Tanjung Pinang.
Koordinasi Penanganan Uang Tebusan
Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, memberikan konfirmasi bahwa institusinya telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Agam guna menindaklanjuti kabar mengenai tuntutan uang tebusan tersebut.
“Kalau masalah uang tebusan Rp220 juta, BP3MI sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Agam,” papar Jupriyadi dikutip dari Langgam.id, Kamis (16/7/2026).
Dirinya menerangkan bahwa pembicaraan seputar masalah tuntutan dana tebusan tersebut saat ini masih digodok oleh instansi Dinas Ketenagakerjaan bersama dengan pihak keluarga dari korban.
“Kalau untuk tebusan itu Dinas Ketenagakerjaan juga masih berkoordinasi dengan pihak keluarganya,” imbuhnya.
Kendati demikian, Jupriyadi memberikan penegasan sikap bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak menghendaki penyelesaian perkara ini ditempuh lewat jalur pemenuhan atau pembayaran uang tebusan.
Konsentrasi utama otoritas saat ini diarahkan pada skenario evakuasi dan pemulangan kedua WNI secara aman tanpa harus menuruti kemauan pelaku penyekapan.
“Info dari Dinas Ketenagakerjaan Agam akan diusahakan memulangkan tanpa tebusan,” terangnya.
Pelacakan Lokasi oleh KBRI Myanmar
Jupriyadi menguraikan lebih lanjut bahwa jajaran pemerintah pusat telah menjalin hubungan koordinatif secara langsung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar demi menyelesaikan kasus penyekapan ini.
Hingga saat ini, pihak KBRI masih terus melakukan proses pelacakan mendalam untuk memastikan koordinat pasti dari tempat penyekapan kedua korban.
“Pemerintah pusat berkoordinasi. Saat ini masih dicek titik lokasi dua WNI ini oleh KBRI,” tuturnya.
Kasus kemanusiaan ini mulai mengemuka dan menyedot perhatian publik setelah sebuah rekaman video yang berisi permohonan bantuan dari kedua korban tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Di dalam tayangan video tersebut, tampak kedua perempuan malang itu dikurung di dalam sebuah ruangan dengan kondisi pergelangan tangan yang terikat. Di samping itu, bagian kaki mereka juga terlihat mengalami luka-luka.
Melalui video yang beredar, dinarasikan pula bahwa pihak penyekap mematok uang tebusan senilai Rp220 juta.
Apabila tuntutan finansial tersebut tidak dipenuhi oleh pihak keluarga, pelaku mengancam akan melakukan tindakan pencambukan dan bahkan berencana untuk memperjualbelikan organ tubuh milik korban. (*)












