SERUNI.CO – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Seorang tersangka berinisial I (33) alias Irvan berhasil dibekuk oleh petugas pada Senin (13/7/2026) siang.
Penangkapan pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kabupaten Solok ini dilakukan hanya berselang tujuh jam setelah dirinya menggasak sebuah sepeda motor di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Konfirmasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan beserta sebuah kunci letter T.
“Benar, tim opsnal kami yang dikenal sebagai Tim Klewang, dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana, telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” terang Kompol M. Yasin, Selasa (14/7/2026).
Kronologi Pencurian Kendaraan Korban
Berdasarkan penjelasan Kompol M. Yasin, aksi kriminal ini dilancarkan pelaku pada Senin (13/7/2026) dini hari, kira-kira pukul 04.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban yang bernama Ferdi Widiarto memarkirkan sepeda motor bermerek Honda Vario berwarna hitam biru dengan nomor polisi BA 3299 QV miliknya.
Kendaraan tersebut diletakkan di atas trotoar yang berada tepat di samping toko sepatu kepunyaannya, Radi Store, di Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang.
“Saat korban hendak pulang ke rumah untuk makan, ia terkejut melihat sepeda motornya sudah raib. Korban kemudian langsung membuat laporan resmi ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/666/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG,” urai Kompol M. Yasin.
Jebakan Penyamaran Transaksi (Undercover Buy)
Setelah menerima laporan pengaduan resmi dari korban, Tim Klewang segera bergerak melancarkan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berniat untuk memperjualbelikan sepeda motor hasil curian tersebut di sekitar kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
Menanggapi informasi krusial itu, pihak kepolisian langsung merancang siasat dengan menerapkan metode penyamaran sebagai pihak pembeli (undercover buy).
“Anggota kami melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk bertransaksi langsung. Saat transaksi berlangsung, petugas memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut cocok dengan motor korban yang dilaporkan hilang. Seketika itu juga, pelaku langsung kami ringkus tanpa perlawanan,” beber Kompol M. Yasin.
Melalui proses interogasi mula-mula, tersangka Irvan mengakui secara menyeluruh terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukannya. Ia membeberkan modus operandinya, yakni merusak bagian stop kontak motor milik korban memakai kunci T yang sengaja dibalut kain guna menyamarkan perbuatannya.
Guna menjalani tahapan penegakan hukum berikutnya, tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci T, serta satu buah BPKB asli kini telah ditempatkan di Mapolresta Padang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tutup Kompol M. Yasin.












