SERUNI.CO – Pembunuhan di Palembayan Agam yang merenggut nyawa seorang lansia bernama Jesica (76) berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jorong Pasar Palembayan, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Pelaku berinisial A alias Aldes (30), yang merupakan tetangga korban, diduga kuat menjadi dalang di balik aksi mematikan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyekap dan membantingnya ke jalan rabat beton di depan rumah korban.
Tak hanya itu, pelaku juga membenturkan kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali ke permukaan beton hingga meninggal dunia di lokasi.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menguburkan jasad Jesica di belakang rumah korban.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kapolsek Palembayan AKP Alwizi Safriadi mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga jam.
“A langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Palembayan untuk proses penyidikan. Kurang dari tiga jam, pelaku berhasil kita amankan,” jelas AKP Alwizi Safriadi di Lubuk Basung, Selasa (31/3).
Penemuan Jasad dan Bukti CCTV
Kasus pembunuhan di Palembayan Agam ini terungkap setelah tetangga korban mendengar suara teriakan minta tolong pada dini hari.
Pada pagi harinya, warga bersama perangkat nagari dan Waka Polsek Iptu Deddi Efendi melakukan penelusuran ke belakang rumah korban.
Di lokasi tersebut, ditemukan tumpukan tanah mencurigakan yang setelah digali ternyata berisi jasad korban.
Kecurigaan polisi terhadap pelaku A diperkuat dengan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan pelaku sering mondar-mandir di sekitar lokasi, Senin (30/3) malam.
Saat proses evakuasi jasad berlangsung, pelaku bahkan berada di lokasi dan bersikap seolah tidak terjadi masalah.
Motif Dendam Sejak Tahun 2016
Pihak kepolisian menegaskan bahwa insiden ini merupakan murni kasus pembunuhan tanpa ada barang berharga milik korban yang hilang.
Motif utama diduga kuat karena dendam lama yang dipicu oleh peristiwa tahun 2016, di mana korban pernah menuduh orang tua pelaku mencuri emas miliknya.
Pelaku mengaku mendapatkan “bisikan” terkait tuduhan tersebut, mengingat orang tuanya kini telah meninggal dunia.
Untuk memperkuat penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Meli Azwar (46), Sela Yunita Putri (18), dan Sindi Aulia (17).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Palembayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)












