Berita

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Seret Nama Eks Menag Yaqut

×

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Seret Nama Eks Menag Yaqut

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Langkah hukum ini sekaligus membantah klaim mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menyatakan tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa upaya paksa terhadap kedua tersangka membuktikan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak kementerian di era kepemimpinan Yaqut.

“YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) itu kan selalu dibilang tuh di mana-mana atau digaung-gaungkan disampaikan bahwa ‘enggak ada nerima apa-apa’ kan gitu. Enggak nerima apa-apa gitu kan, enggak ada. Nah, dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan penyidikan KPK, tersangka berinisial Ismail diduga menyetorkan uang dengan total nilai 35.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada jajaran pejabat Kementerian Agama saat itu.

Baca Juga  Alasan KPK Tak Tahan Sestama BNPB Rustian Usai Terjaring OTT

Adapun rincian distribusi dana tersebut meliputi:

  • USD 30.000 diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (eks Staf Khusus Yaqut).

  • USD 5.000 dan 16.000 SAR diberikan kepada Hilman Latief (eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah).

“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” tambah Asep.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Ismail, Yaqut, dan Gus Alex guna membahas penambahan kuota haji khusus.

Permintaan tersebut diketahui melebihi ambang batas 8 persen yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dalam pertemuan itu, Ismail didampingi oleh Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur (Dewan Pembina SATHU).

Hasil dari kesepakatan tersebut menghasilkan skema pembagian kuota haji reguler dan khusus sebesar 50:50.

Pengaturan ini menguntungkan perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), termasuk akses kuota tambahan dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan PKL Membandel di Trotoar Alai

Akibat praktik ilegal ini, PT Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.

Secara keseluruhan, perhitungan KPK bersama BPK mengestimasi kerugian negara dalam kasus ini menyentuh angka Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Ismail dan Asrul disangkakan melanggar:

  1. Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

  2. Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas sejak 12 Februari 2026 dan Gus Alex sejak 17 Maret 2026 sebagai tersangka utama dalam perkara ini. (*)