Berita

Tim I Klewang Polresta Padang Tangkap Pencuri Rumah Kontrakan Kuranji

×

Tim I Klewang Polresta Padang Tangkap Pencuri Rumah Kontrakan Kuranji

Sebarkan artikel ini
Tim Klewang Polresta Padang amankan pencuri rumah Kuranji. (Foto: Istimewa)

SERUNI.CO – Pria yang bernama Rohit (21) masuk dalam kategori Non Target Operasi (TO) Sikat Singgalang 2026 ini diamankan oleh Tim I Opsnal Polresta Padang, Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., dan Kasubnit IPDA Ryan Fermana, S.H., ini terkait dengan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Aksi kejahatan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Penindakan oleh petugas dilakukan menyusul terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 597 / VI / 2026 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR tertanggal 26 Juni 2026.

Kronologi Kejadian dan Modus Operasi

Peristiwa pembobolan ini bermula saat korban tengah tertidur pulas di dalam rumah kontrakannya.

Sebelum tidur, korban meletakkan satu unit telepon genggam merek Realme 9 PRO+ warna biru melangit tepat di sebelah badannya di atas kasur.

Baca Juga  Salat Idul Adha 1447 H Padang Panjang Berlangsung Khidmat

Selain itu, korban juga menyimpan satu buah tas jinjing merek Venus warna hitam serta satu tas jinjing warna krem di dalam lemari kamar.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kondisi dalam lemari pakaian sudah berantakan.

Saat diperiksa, telepon genggam yang sebelumnya berada di samping tempat tidur serta dua buah tas jinjing di dalam lemari telah raib.

Korban kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan menyadari bahwa satu buah kalung emas yang disimpan di dalam tas tersebut juga ikut hilang, sementara tas jinjing hitamnya ditemukan tergeletak di luar rumah.

Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materi mencapai Rp71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) dan langsung melaporkan kasusnya ke Polresta Padang.

Penangkapan di Bengkel dan Pengejaran Rekan PelakuBerbekal laporan resmi dari korban, Tim I Opsnal Polresta Padang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif.

Setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, petugas melakukan perburuan hingga akhirnya Rohit berhasil disergap saat berada di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Baca Juga  Maigus Nasir: Jaga Keberagaman Etnis Demi Kemajuan Kota Padang

Dalam proses interogasi di lapangan, Rohit mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian di rumah kontrakan korban.

Namun, ia tidak beraksi sendirian melainkan dibantu oleh seorang rekannya berinisial Kangen.

Petugas sempat melakukan pengembangan dan pencarian ke lokasi persembunyian Kangen, namun pria tersebut belum berhasil ditemukan.

Kepada penyidik, Rohit berkilah dan menerangkan bahwa dirinya tidak ikut mengambil kalung emas milik korban. Ia menegaskan hanya mencuri satu unit handphone Realme serta uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tersangka Rohit beserta barang bukti berupa satu unit handphone Realme 9 PRO+ warna biru melangit beserta kotaknya, satu tas jinjing Venus warna hitam, satu tas jinjing krem tanpa merek, serta satu dompet kecil bening hitam tanpa merek langsung digelandang ke Markas Polresta Padang.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)