Berita

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Dua Spesialis Pencuri Kabel Tower

×

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Dua Spesialis Pencuri Kabel Tower

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa malam (12/5/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.

Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial RN alias Awin (29) dan RSY alias Ojak (21).

Kronologi Pembobolan Tower Telekomunikasi

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari PT Mitra Tel dengan nomor laporan LP/B/436/V/2026/SPKT/Polresta Padang.

Aksi pencurian bermula ketika sistem alarm tower berbunyi dan informasi mengenai matinya tower diteruskan melalui helpdesk pusat ke grup komunikasi internal perusahaan.

Baca Juga  Dasawisma Bougenville 14 Dinilai Tim Provinsi Sumatera Barat

Pihak korban kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek lokasi kejadian di Jalan ST No. 1 Sawahan Timur.

Berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan kondisi berikut:

  • Kabel power dari KWH menuju ACPDB telah hilang.

  • Gembok shelter dalam kondisi rusak akibat dibobol secara paksa.

  • Rak rectifier mengalami kerusakan serius.

Akibat insiden tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp14 juta.

Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti

Berbekal hasil olah TKP dan penyelidikan lapangan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pencuri Ponsel Mahasiswi di Taksi Online

Petugas bergerak cepat mengamankan kedua tersangka di kawasan Sawahan tanpa adanya perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain:

  • Satu buah linggis.

  • Satu batang besi ukuran 10 dengan ujung melengkung.

  • Sisa potongan kabel hasil pencurian.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah mendekam di Mapolresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)