SERUNI.CO – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam skala besar.
Sebanyak 150 kilogram ganja kering siap edar diamankan di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Kabupaten Agam, pada Minggu (10/5/2026) dini hari.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi intelijen BNN RI terkait adanya rencana pengiriman narkotika dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Kronologi Penghadangan dan Penggeledahan
Penyelidikan telah dilakukan sejak Sabtu (9/5/2026) dengan memantau pergerakan Target Operasi (TO) yang terindikasi kuat akan membawa barang terlarang dari wilayah tetangga.
Tepat pukul 04.00 WIB, petugas melakukan penghadangan terhadap dua unit kendaraan yang bergerak beriringan:
-
Mobil Pemantau: Toyota Agya kuning (BA 1527 XF) yang ditumpangi oleh MI (31) dan DR (35). Mobil ini diduga bertugas memantau situasi jalan.
-
Mobil Pengangkut: Daihatsu Sigra silver (BA 1669 EV) yang dikendarai oleh NLP (28) dan AF (31).
Saat digeledah, di dalam mobil Sigra ditemukan tujuh karung putih merk terigu yang disamarkan di bawah plastik biru. Karung tersebut berisi 150 paket besar ganja dengan berat total mencapai 150 kilogram.
“Setelah diperiksa, karung-karung tersebut berisi total 150 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 150 kilogram,” jelas Brigjen Pol Ricky Yanuarfi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Barang Bukti dan Identitas Tersangka
Keempat tersangka merupakan warga Sumatera Barat yang berprofesi sebagai pedagang dan wiraswasta. Selain menyita ratusan kilogram ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya:
-
1 unit mobil Daihatsu Sigra (BA 1669 EV).
-
1 unit mobil Toyota Agya (BA 1527 XF).
-
7 unit telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi transaksi.
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Keempat tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026.
“Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar,” tegas Ricky.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan ini. (*)












