SERUNI.CO – Kebijakan Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang beserta jajaran pejabatnya terkait pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) memicu polemik.
Sejumlah dosen di lingkungan kampus tersebut melayangkan kritik tajam karena menilai proses pengangkatan tersebut menabrak aturan hukum yang berlaku.
Kritik tersebut didasari oleh dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), serta Statuta UIN IB Padang, khususnya pada Pasal 53 yang mengatur syarat jabatan.
Para dosen merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 PMA No. 25/2017 yang menyatakan bahwa Kepala SPI pada PTKN berbentuk Universitas atau Institut disetarakan dengan Ketua Lembaga.
Oleh karena status penyetaraan tersebut, kriteria pengangkatannya dinilai wajib mengikuti persyaratan ketat dalam Pasal 53 Statuta UIN IB Padang.
Syarat tersebut meliputi status Dosen Tetap PNS, pendidikan minimal Doktor (S3), jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala, berusia maksimal 60 tahun, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana.
“Berdasarkan poin-poin dalam PMA dan Statuta tersebut, kami melihat pengangkatan yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (inkonstitusional),” ujar salah satu perwakilan dosen.
Mereka menekankan pentingnya legalitas sah bagi pejabat SPI guna menjaga kredibilitas pengawasan internal lembaga.
Menanggapi polemik tersebut, Rektor UIN IB Padang, Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, M.Pd., memberikan klarifikasi bahwa pengangkatan Kepala SPI sudah dilakukan sesuai prosedur.
Menurutnya, landasan kebijakan tersebut berpijak pada regulasi pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU).
“Pengangkatan kepala SPI yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan PMK 129 tahun 2020 jo PMK 202 tahun 2022 terkait dengan pedoman pengelolaan BLU serta PMA No. 28 tahun 2017,” tegasnya, Jumat (27/8/2026).
Terkait tudingan pelanggaran Statuta UIN IB Pasal 53, Prof. Martin menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan persyaratan untuk calon ketua lembaga seperti LPM dan LP2M.
Sementara itu, SPI diklasifikasikan sebagai organ kampus, bukan lembaga.
“Jadi Pasal 53 bukan untuk kepala SPI. Persyaratan kepala SPI diatur oleh PMK tentang BLU,” pungkasnya.
Meski demikian, sejumlah dosen tetap berharap agar pihak Rektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keputusan yang mereka anggap cacat hukum tersebut demi menjaga integritas universitas. (*)







