SERUNI.CO – Seorang pria berinisial R.A (44), yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diringkus warga setelah melancarkan aksinya di Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (5/5/2026) sore.
Insiden pencurian ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB tepat di depan Toko Cat M RAFI.
Kejadian bermula saat korban baru saja kembali dari masjid usai melaksanakan salat Ashar dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino hitam dengan nomor polisi BA 2648 BO miliknya di depan toko tempatnya bekerja.
Aksi Kejar-kejaran Hingga ke Pasar Raya
Aksi pelaku terdeteksi setelah salah seorang karyawan wanita berteriak histeris melihat sepeda motor korban dibawa kabur.
Mendengar teriakan tersebut, korban segera melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik rekannya.
Aksi kejar-kejaran berlangsung tegang dari kawasan Belakang Olo hingga mencapai Simpang Empat M. Yamin.
Dalam upayanya melarikan diri, pelaku kehilangan kendali dan menabrak kendaraan lain hingga terjatuh.
Meskipun sempat mencoba kabur dengan berlari, warga di sekitar Pasar Raya Padang berhasil mengepung dan mengamankan pelaku.
Diamankan Tim Klewang Polresta Padang
Warga yang geram sempat membawa pelaku ke Pos Ronda Los Baro sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Di saat bersamaan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) segera meluncur ke lokasi.
Dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, S.H., tim langsung mengamankan pelaku berinisial R.A tersebut untuk menghindari aksi massa yang lebih luas.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” ujar petugas kepolisian.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kampung Terandam, Padang Timur ini, kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang.
Petugas turut menyita satu unit Yamaha Fino hitam BA 2648 BO sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatannya, residivis ini terancam hukuman berat dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)












