Berita

Tim Klewang Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Kerugian Korban Rp55 Juta

×

Tim Klewang Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Kerugian Korban Rp55 Juta

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Komplek Inanta Pesona. Pelaku berinisial Riki Efendi (43) ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Simpang RS Ibnu Sina Padang pada Jumat (1/5/2026) malam.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, S.H., setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan pencurian di wilayah Padang Utara.

Kronologi Pencurian di Komplek Inanta Pesona

Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh Syalsa Salsabil pada Senin (23/3/2026) sore. Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan terbuka pada bagian pintu dan jendela saat pulang ke rumah. Setelah diperiksa, area kamar korban sudah dalam kondisi berantakan.

Baca Juga  Masuk Nominasi Hoegeng Awards 2026, Aiptu David Rico Dermawan Minta Doa Masyarakat Sumbar

Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan raib digasak pelaku. Adapun rincian kerugian yang diderita korban meliputi:

  • Satu gelang emas seberat 6 gram.

  • Dua buah kalung emas masing-masing seberat 7,5 gram.

  • Satu unit laptop merek Asus.

  • Uang tunai sebesar Rp5 juta.

Akibat kejadian ini, total kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp55 juta.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan petunjuk tersebut, identitas pelaku berhasil dikantongi oleh Tim Klewang.

Baca Juga  Modus Tuduh Senonoh, Pelaku Pencurian di Padang Ditangkap Polisi

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya:

  • Tiga celana jeans merek Levi’s.

  • Satu buah obeng pipih (alat bantu).

  • Satu unit handphone Samsung Galaxy A17.

Saat ini, Riki Efendi telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam jeratan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)