SERUNI.CO – Dalam kehidupan sehari-hari, janji sering kali dianggap sebagai perkara ringan yang mudah dimaafkan.
Namun, dalam pandangan Islam, menepati janji adalah tanggung jawab besar yang wajib dipenuhi.
Mengabaikan komitmen yang telah diikrarkan bukan sekadar kesalahan sosial, melainkan tindakan yang dikategorikan sebagai dosa besar dan ciri dari kemunafikan.
Pandangan Al-Qur’an dan Hadis terhadap Janji
Islam memandang bahwa saat seseorang melontarkan janji atau sumpah, maka saat itu pula telah terjadi kesepakatan yang mengikat antara kedua belah pihak.
Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Muslim untuk memenuhi komitmen tersebut.
Dalam Surah An-Nahl ayat 91, Allah SWT berfirman:
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya komitmen dalam transaksi atau kesepakatan:
“Kaum muslimin itu terikat dengan transaksi yang akan mereka tetapka.” (HR. Tirmidzi & Ibnu Majah).
Bahaya dan Kerugian Ingkar Janji
Seseorang yang sengaja mengobral janji manis demi kepentingan duniawi namun tidak menepatinya akan menghadapi kerugian besar. Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 120 menyebutkan bahwa pemberi janji palsu termasuk dalam golongan teman setan:
“Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.”
Lebih lanjut, Rasulullah SAW mengidentifikasi perilaku ini sebagai tanda orang munafik melalui sabdanya:
“Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, jika berkata-kata ia berdusta. Kedua, jika berjanji ia mengingkari. Ketiga, jika diberi amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukuman dan Cara Bayar Kafarat
Bagi seorang Muslim yang terlanjur melanggar sumpah atau janji, Islam menetapkan hukuman berupa kafarat (denda).
Berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 89, berikut adalah pilihan cara membayar kafarat sesuai urutannya:
-
Memberi makan sepuluh orang miskin dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi keluarga.
-
Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.
-
Memerdekakan seorang budak.
-
Jika tidak mampu melakukan ketiga hal di atas, maka wajib menjalankan puasa selama tiga hari berturut-turut. (*)












