Berita

Bupati Dharmasraya Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Pacu Target PAD

×

Bupati Dharmasraya Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Pacu Target PAD

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya secara resmi menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya pada Selasa (28/4/2026).

Dalam agenda tersebut, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyerahkan secara simbolis dokumen PBB-P2 kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

Nagari ini menjadi percontohan bagi wilayah lain karena berhasil mencapai tingkat pelunasan pajak hingga 100 persen.

Transparansi dan Optimalisasi PAD

Bupati Annisa menegaskan bahwa distribusi SPPT dan DHKP adalah langkah strategis untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan pajak daerah.

Sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta layanan publik.

Baca Juga  Satpol PP Padang Evakuasi ODGJ di Lubuk Minturun

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujar Bupati Annisa.

Bupati memberikan apresiasi khusus kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) di bawah kepemimpinan Marten Yunus, serta Wali Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Mukhlis Dt Rajo Sampono, atas dedikasi mereka dalam mengelola kewajiban perpajakan di tingkat tapak.

Target dan Realisasi Pajak 2026

Berdasarkan data yang dipaparkan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mematok target yang optimis untuk tahun ini. Berikut adalah rincian perbandingannya:

Keterangan Realisasi 2025 Target 2026
Target APBD Rp3,2 Miliar Rp3,55 Miliar
Realisasi Rp3,3 Miliar –
Jumlah SPPT 87.824 Lembar 86.694 Lembar
Nilai Total SPPT Rp5,3 Miliar Rp5,2 Miliar

Bupati berharap melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan, realisasi PAD ke depan dapat semakin mendekati nilai total SPPT yang tercetak.

Baca Juga  Zigo Rolanda Tinjau Preservasi Jalan Sungai Rumbai-Junction Koto Baru

Insentif Petugas dan Jatuh Tempo Pembayaran

Sebagai bentuk motivasi bagi petugas lapangan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan insentif sebesar 5 persen dari realisasi PBB yang dipungut.

Pembagian insentif tersebut dialokasikan kepada kolektor jorong (40%), wali nagari (30%), camat (20%), dan penanggung jawab PBB kecamatan (10%).

Bupati menginstruksikan para camat dan wali nagari untuk segera mendistribusikan SPPT langsung kepada wajib pajak. Ia juga mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada 30 September 2026.

Keterlambatan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda administratif sebesar 1 persen setiap bulannya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Sekda Drs. Jasman Dt. Bandaro Bendang, MM, unsur pimpinan DPRD, perwakilan Kapolres, ATR/BPN, Samsat, Jasa Raharja, serta pimpinan Bank Nagari Cabang Pulau Punjung. (*)