SERUNI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperkuat tradisi kepedulian sosial menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M.
Melalui surat imbauan resmi nomor 400.119/Kesra-2026 tertanggal 22 April 2026, Pemko mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, menyampaikan bahwa setiap instansi diharapkan dapat menyumbangkan minimal satu ekor sapi kurban yang nantinya dipusatkan di Komplek Perkantoran Balaikota Aie Pacah.
Budaya Tahunan untuk Pemerataan Distribusi
Program ini merupakan budaya rutin di lingkungan Pemko Padang yang bertujuan membantu pemerataan distribusi daging kurban, khususnya bagi wilayah yang minim pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Sifatnya adalah imbauan, satu OPD satu kurban. Ini sudah menjadi budaya atau kebiasaan lama kita di Pemko Padang. Kami mengimbau semua OPD untuk berkurban melalui panitia yang ada di Balai Kota Air Pacah,” ujar Raju Minropa.
Pada tahun sebelumnya, partisipasi pegawai Pemko Padang sangat tinggi. Meski hanya terdapat 42 OPD, jumlah hewan kurban yang terkumpul mencapai 58 hingga 64 ekor, menandakan banyak instansi yang menyumbang lebih dari satu ekor sapi.
Ketentuan Peserta dan Penyaluran
Berdasarkan surat imbauan tersebut, berikut adalah rincian teknis pendaftaran kurban bagi pegawai:
-
Biaya per Peserta: Rp2.800.000,-.
-
Metode Pembayaran: Transfer ke rekening Bank Nagari (1015.0210.02019-3) atas nama Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Kota Padang 1447 H.
-
Batas Akhir Pembayaran: 20 Mei 2026.
Daging kurban yang terkumpul nantinya akan diprioritaskan untuk masjid dan mushala di berbagai pelosok wilayah Kota Padang yang memiliki jumlah hewan kurban sedikit.
Dengan demikian, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan sukacita hari raya secara merata. (*)












