Berita

Cindy Monica: RUU PPRT Adalah Upaya Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga

×

Cindy Monica: RUU PPRT Adalah Upaya Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan bahwa pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) adalah keharusan yang tidak dapat ditunda lagi.

Penegasan ini muncul setelah lebih dari dua dekade para pekerja rumah tangga (PRT) dinilai bekerja dalam kondisi rentan tanpa payung hukum yang memadai.

NasDem menyoroti bahwa aktivitas PRT di ranah domestik selama ini minim pengawasan publik, sehingga sangat rawan terjadi berbagai bentuk pelanggaran hak asasi dan ketenagakerjaan.

22 Tahun Tanpa Perlindungan Hukum

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI dari Sumatera Barat, Cindy Monica Salsabila Setiawan menyampaikan pandangan ini dalam Rapat Pleno Baleg terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Ia menekankan dampak buruk dari kekosongan hukum selama puluhan tahun.

Baca Juga  Zigo Rolanda Serahkan 114 Sertifikat Tanah Transmigran Padang Tarok Sijunjung

“Selama 22 tahun, ketidakadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, dan kekerasan,” tegas Cindy Monica.

Menurut Fraksi NasDem, RUU ini bukan sekadar regulasi administratif ketenagakerjaan, melainkan sebuah instrumen untuk menguji komitmen bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan batu ujian bagi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mengejawantahkan nilai-nilai fundamental,” tambah Cindy.

Pemulihan Martabat dan Hak Konstitusional

NasDem juga mendesak adanya perubahan perspektif terhadap profesi ini. Penggunaan istilah yang merendahkan martabat harus segera ditinggalkan, karena PRT adalah warga negara yang memiliki hak setara di mata hukum.

“Penggunaan istilah pembantu atau helper merendahkan martabat. Mereka adalah pekerja rumah tangga yang harus dihormati sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak setara,” kata Cindy Monica.

Baca Juga  Polsek Nanggalo Tangkap Pria Berstatus Pembebasan Bersyarat Kasus Sabu

Langkah konkret yang didorong oleh Fraksi NasDem mencakup:

  • Upah Layak: Menjamin pemenuhan standar upah yang adil.
  • Jam Kerja: Memastikan batasan jam kerja yang manusiawi.
  • Jaminan Sosial: Memberikan akses penuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menuju Rapat Paripurna

Fraksi NasDem secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan RUU PPRT untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

RUU ini diharapkan dapat segera disahkan guna memutus rantai penindasan di ruang domestik.

“Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan manifestasi nyata dari amanat konstitusi,” pungkas Cindy. (*)