Berita

Polresta Padang Ringkus Pencuri Sepeda yang Beraksi Lewat Facebook

×

Polresta Padang Ringkus Pencuri Sepeda yang Beraksi Lewat Facebook

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Jajaran Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Seorang pria berinisial MN (28), warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diringkus polisi saat hendak menjual barang curiannya di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, pada Sabtu (18/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang di bawah pimpinan Kanit Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

Modus pelaku terendus setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran (undercover buying) sebagai calon pembeli.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun.

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda merek Axxil warna cokelat yang dicuri dari teras rumahnya di Komplek Puri Kartika pada Sabtu (4/4/2026) dini hari.

Baca Juga  Perumda Air Minum Padang Tata Jaringan Pipa di Jembatan Kampung Tanjung

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penelusuran di jagat maya.

“Petugas menemukan sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik dengan barang milik korban,” ungkap Kompol Yasin.

Setelah dikonfirmasi dengan pelapor, polisi segera menyusun strategi penangkapan.

Saat pertemuan transaksi diatur di kawasan Siteba sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku MN datang bersama rekannya berinisial I.

Namun, menyadari kehadiran petugas, pelaku I yang saat itu berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

MN pun sempat berusaha kabur mengejar rekannya, namun berhasil diamankan oleh Tim Klewang Polresta Padang.

“Pelaku MN diamankan di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda seharga Rp300 ribu,” tambah Yasin.

Baca Juga  Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Satu Ton di Padang Panjang

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi ini telah direncanakan sejak Sabtu (4/4/2026) dini hari pukul 02.00 WIB.

MN bersama I (DPO) berboncengan menggunakan motor Honda Beat menuju lokasi sasaran.

Meski MN sempat mengaku gemetar dan ragu untuk beraksi, pelaku I tetap memaksa hingga berhasil mengeluarkan sepeda dari rumah korban dan menyembunyikannya di tanah kosong dekat rumah orang tua pelaku.

Kini, MN beserta barang bukti satu unit sepeda Axxil cokelat telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tindak pencurian kini kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana penjualan barang hasil kejahatan. Kami masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam DPO,” pungkas Kompol Yasin. (*)