Berita

Wabup Agam dan Staf Ahli Bahas Lokasi Pembangunan Huntap Korban Bencana

×

Wabup Agam dan Staf Ahli Bahas Lokasi Pembangunan Huntap Korban Bencana

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal secara resmi menyambut kedatangan Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan, dan Tata Ruang, Teddy Paul H. Siagian, di Rumah Dinas Wakil Bupati Agam, Kamis (16/4).

Pertemuan penting ini bertujuan untuk membahas kesiapan lokasi lahan serta komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dalam merealisasikan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi para korban terdampak bencana di wilayah Kabupaten Agam.

Fokus pada Legalitas dan Tata Ruang

Diskusi antara pemerintah daerah dan perwakilan pusat tersebut menitikberatkan pada beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Keabsahan dan legalitas lahan secara hukum.
  • Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah.
  • Dukungan penganggaran untuk keberlanjutan proyek.
Baca Juga  DPRD Sumbar Minta Keringanan Hukum Bagi Penjual Internet Starlink Mentawai

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Muhammad Iqbal menegaskan bahwa Pemkab Agam sangat berkomitmen untuk mempercepat penyediaan tempat tinggal permanen ini bagi masyarakat terdampak.

“Kita ingin seluruh proses berjalan dengan baik, mulai dari legalitas lahan hingga kesiapan anggaran, sehingga pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan,” tegas Muhammad Iqbal.

Sinergi Pusat dan Daerah

Menanggapi kesiapan tersebut, Teddy Paul H. Siagian menekankan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama dalam memastikan lahan yang digunakan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Banjir Genangi Permukiman dan Jalan di Sungai Pua Agam

Ia juga memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang diambil oleh jajaran Pemkab Agam.

Setelah pertemuan di rumah dinas, agenda dilanjutkan dengan peninjauan lapangan secara langsung.

Staf Ahli bersama rombongan didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Agam, Rinaldi, meninjau lokasi yang diproyeksikan.

Peninjauan ini dilakukan untuk memverifikasi secara langsung kondisi fisik serta kesiapan lahan yang direncanakan sebagai titik pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga. (*)