SERUNI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang melalui Tim Klewang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di kawasan Padang Timur.
Seorang pria berinisial MJN (25), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diringkus polisi karena diduga kuat sebagai pelaku pengupakan rumah.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana, menyergap pelaku di lokasi persembunyiannya.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Rusunawa Purus, tim opsnal langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (12/4/2026).
Latar Belakang Kasus
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan dari korban, Ivandri Ravayandi, dengan nomor laporan LP/B/315/IV/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari (27/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Saat kejadian, korban sedang tertidur sebelum akhirnya terbangun oleh teriakan ayahnya yang melihat keberadaan pencuri. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil melarikan diri pada malam itu.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak akibat diupak.
Korban melaporkan kehilangan tiga unit telepon seluler dengan total kerugian materiel mencapai Rp18 juta.
Dari hasil penangkapan MJN, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Satu unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey.
-
Satu buah obeng bunga dengan gagang berwarna jingga yang digunakan pelaku untuk merusak pintu.
Konsekuensi Hukum
Saat ini, MJN telah berada di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kompol Muhammad Yasin. (*)












