SERUNI.CO – Seorang pemuda di Kabupaten Tanah Datar diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 2 SMA di dalam rumah korban.
Pemuda tersebut berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.
Dilansir Sumbarkita.id, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial AI (22), seorang pemuda yang belum bekerja, sementara korban masih berusia 17 tahun.
Kedua belah pihak sama-sama berdomisili di Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, meski tidak berada di lingkungan tetangga langsung.
“AI dan korban bukan pasangan kekasih. Meski demikian, mereka sudah dekat dua bulan belakangan,” ujar Iqbal pada Kamis (24/9/2026).
Iqbal membeberkan bahwa korban sehari-hari tinggal bersama neneknya yang berusia 61 tahun, sementara kedua orang tua korban mengadu nasib di perantauan di luar wilayah Sumatera Barat.
Menurut keterangan Iqbal, AI dan korban memanfaatkan suasana rumah yang sepi untuk berhubungan badan.
Korban membukakan pintu untuk AI pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
“AI lalu masuk ke dalam rumah tanpa diketahui oleh nenek korban, yang saat itu sudah tidur. Setelah itu, keduanya bersetubuh,” ucap Iqbal.
Selanjutnya, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, korban kembali memasukkan AI secara sembunyi-sembunyi ke dalam kamarnya.
Pada saat bersamaan, nenek korban merasa gelisah dan memikirkan keberadaan cucunya.
“Cucunya berjalan bolak-balik di dalam rumah itu. Kemudian, nenek korban mendengar suara krasak-krusuk di dalam kamar cucunya. Saat melihat apa yang terjadi di dalam kamar tersebut, nenek melihat seorang pemuda berada di dalam kamar tersebut dengan kondisi celana sudah copot,” tutur Iqbal.
Ketika tepergok oleh sang nenek, korban mendadak memadamkan lampu kamar. Nenek korban sempat berupaya memegang AI agar tidak melarikan diri. Namun, AI berhasil meloloskan diri melalui pintu depan karena pegangan sang nenek terlepas.
Pasca-kejadian tersebut, sang nenek melaporkan peristiwa itu kepada orang tua korban dan kerabat keluarga yang berada di kampung halaman.
Merespons laporan itu, ibu korban langsung pulang kampung dan menginterogasi anaknya mengenai hubungan bersama AI.
Korban kemudian mengakui telah bersetubuh dengan AI pada Jumat (18/9/2026). Adapun pada Senin (21/9/2026), korban mengaku belum sempat berhubungan badan dengan pemuda tersebut.
“Korban mengaku mau saja diajak bersetubuh oleh AI karena terpengaruh bujuk rayu. Dalam dunia psikologi hal tersebut disebut dengan child grooming,” katanya.
Mengutip pandangan psikolog klinis dan ahli parenting, Ratih Ibrahim, dalam unggahan “Video Apakah Ada Tanda Jika Anak Alami Child Grooming? Ini Kata Psikolog” (Detik.com, 17 Januari 2026), child grooming dipahami sebagai tindakan saat seorang dewasa secara sengaja membangun kedekatan emosional, rasa percaya, rasa aman, serta rasa ketergantungan terhadap anak untuk kemudian dieksploitasi, dimanipulasi, dan dimanfaatkan secara seksual, emosional, maupun psikologis.
Lantaran tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, ibu korban melayangkan laporan ke Polres Tanah Datar pada Rabu (23/9/2026).
Petugas selanjutnya membawa korban ke RSUD Batusangkar guna menjalani pemeriksaan visum.
“Berdasarkan hasil visum diketahui bahwa alat kelamin korban robek karena disetubuhi,” ucap Iqbal.
Iqbal melanjutkan, salah satu anggota keluarga korban melihat keberadaan AI di tepi jalan di Nagari Padang Ganting pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pihak keluarga segera mengamankan AI dan membawanya menuju rumah korban.
Setibanya di rumah, keluarga menginterogasi AI perihal perbuatan persetubuhan tersebut, namun AI enggan mengakui perbuatannya.
Karena AI tetap mengelak, keluarga korban memutuskan untuk menyerahkan pemuda itu ke Polsek Padang Ganting.
Anggota polsek lantas melimpahkan AI ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar.
Iqbal menegaskan bahwa AI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tanah Datar.
Pihak kepolisian menjerat AI dengan Pasal 273 ayat 2 huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.












