Berita

Polsek Lubuk Kilangan Tangkap Empat Penimbun Biosolar di Padang

×

Polsek Lubuk Kilangan Tangkap Empat Penimbun Biosolar di Padang

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Operasi tangkap tangan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dilakukan oleh jajaran kepolisian di Kota Padang.

Jajaran Polsek Lubuk Kilangan yang dipimpin Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra berhasil mengamankan empat pria dewasa yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM jenis Biosolar di wilayah Bandar Buat, Kota Padang.

Aksi penindakan hukum tersebut dilangsungkan pada Senin (1/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas bergerak menuju ke Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” jelasnya.

Kronologi Penggerebekan dan Identitas Pelaku

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, personel kepolisian mendapati sejumlah orang tengah memindahkan BBM jenis solar secara ilegal dari sebuah mobil boks ke dalam kendaraan tangki.

Mengetahui adanya indikasi tindak pidana tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga  Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Adapun empat orang pria yang berhasil diringkus petugas masing-masing berinisial:

  • M (67): Warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
  • A (53): Warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.
  • YP (40): Warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.
  • F (36): Warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026,” jelasnya.

Barang Bukti dan Kerugian yang Disita

Selain membekuk para terduga pelaku, aparat kepolisian turut menyita berbagai aset materiil yang dipakai untuk melancarkan operasi penimbunan dan pemindahan bahan bakar tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar,” katanya.

Di samping armada truk tangki tersebut, petugas juga menyita satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB yang diduga kuat ikut dioperasikan dalam kegiatan ilegal ini.

“Selain itu, ditemukan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar,” jelasnya.

Baca Juga  Zigo Rolanda Tinjau Proyek PHTC Kementerian PU di Solok Selatan

Guna melengkapi kepentingan penyidikan lebih lanjut, satu unit mesin penyedot yang terpasang lengkap dengan selangnya juga ikut diangkut oleh petugas ke markas kepolisian.

Jeratan Hukum dan Kerugian Korban

Aktivitas ilegal yang dijalankan oleh keempat tersangka ini terancam sanksi pidana yang cukup berat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Berdasar hasil dari proses interogasi dan pemeriksaan awal, aparat penegak hukum menerangkan bahwa pihak korban yang dirugikan dalam tindak pidana penyalahgunaan ini adalah PT Pertamina.

“Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta,” katanya.

Untuk saat ini, seluruh komplotan terduga pelaku beserta total barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan.

Pihak penyidik masih terus melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan demi kelancaran proses hukum selanjutnya. (*)