Berita

Pemprov Sumbar Tegaskan Pengecekan STNK di SPBU Hanya Selektif

×

Pemprov Sumbar Tegaskan Pengecekan STNK di SPBU Hanya Selektif

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kebijakan pengawasan komoditas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Barat memicu perhatian publik.

Guna menghindari simpang siur, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan klarifikasi resmi bahwa rekomendasi pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam skema pengawasan distribusi BBM subsidi tidak akan diterapkan kepada semua pengendara yang mengantre di SPBU.

Tindakan pemeriksaan dokumen tersebut melainkan hanya menyasar kendaraan tertentu yang terindikasi kuat atau dicurigai melakukan tindakan penyalahgunaan saat bertransaksi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengungkapkan adanya kekeliruan interpretasi di kalangan warga seputar butir rekomendasi yang lahir dari Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) bersama pihak BPH Migas serta Pertamina Patra Niaga beberapa waktu lalu.

Ia menguraikan bahwa usulan yang meminta pihak operator SPBU melakukan verifikasi STNK tersebut sejatinya dirancang sebagai instrumen kontrol tambahan.

Tujuannya adalah untuk mencocokkan validitas antara fisik kendaraan dengan data QR Code yang dipakai sewaktu membeli BBM bersubsidi.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” ungkap Helmi Heriyanto di Padang, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga  Polresta Padang Ringkus Pencuri Sepeda yang Beraksi Lewat Facebook

Helmi memaparkan bahwa hingga kini petugas masih mendapati beragam modus operandi penyelewengan BBM subsidi di area lapangan.

Praktik curang tersebut meliputi penggunaan QR Code yang tidak sinkron dengan jenis mobil atau motor yang dibawa, pemakaian identitas kendaraan milik orang lain, hingga manipulasi data lainnya yang berdampak merugikan kalangan masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi energi.

Oleh karena itu, Helmi memandang langkah pengecekan fisik STNK sangat krusial sebagai dokumen otentik guna memverifikasi legalitas kendaraan, terkhusus jika petugas SPBU mengendus adanya aktivitas atau gelagat tidak wajar pada saat pengisian bahan bakar.

“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Helmi mengemukakan jika perumusan rekomendasi ini merupakan buah pemikiran bersama dari hasil diskusi terpadu antara pemerintah daerah, jajaran aparat penegak hukum, BPH Migas, pihak Pertamina, serta segenap pemangku kepentingan yang memegang andil dalam memonitor penyaluran BBM bersubsidi di Sumbar.

Baca Juga  Polsek Kawasan BIM Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Sekitar

Dirinya menilai pengetatan pengawasan di garda depan seperti SPBU menjadi salah satu strategi vital untuk mengunci celah-celah kecurangan yang sejauh ini masih terdeteksi di sejumlah wilayah.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” ulas Helmi.

Pihak Pemprov Sumbar pun memberikan jaminan penuh bagi masyarakat luas yang melakukan pembelian bahan bakar bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak perlu merasa cemas.

Seluruh aktivitas pelayanan pengisian BBM di setiap SPBU dipastikan tetap bergulir normal seperti sedia kala, dan tidak ada pemberlakuan kebijakan pemeriksaan STNK secara massal bagi semua konsumen.

Lewat penerapan pola pengawasan yang dinilai lebih terukur serta tepat sasaran ini, Pemprov Sumbar menaruh harapan besar agar tata kelola distribusi BBM subsidi bisa berjalan secara lebih tertib, transparan, sekaligus berkeadilan.

Dengan demikian, dampak positif dari subsidi energi tersebut benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. (*)