Berita

Ciptakan Usaha Sehat, APJII Sumbar Sokong Penindakan Hukum Bagi ISP Ilegal

×

Ciptakan Usaha Sehat, APJII Sumbar Sokong Penindakan Hukum Bagi ISP Ilegal

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan dukungan penuh atas tindakan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang disinyalir beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan aturan perundang-undangan.

Sekretaris Pengwil APJII Sumatera Barat, Budi S SH MM, menilai langkah penertiban terhadap penyedia internet tak berizin tersebut sudah terukur demi menjamin kepastian hukum serta memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif di ranah telekomunikasi.

“Menurut kami, tindakan APH dalam melakukan penertiban terhadap pelaku ISP yang ilegal sudah benar sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting agar tidak terjadi kesenjangan antara pelaku usaha yang taat aturan dengan pihak yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban,” ujar Budi.

Budi menguraikan bahwa pengoperasian usaha jasa internet tak sekadar bermodalkan kepemilikan kapasitas bandwidthlalu mendistribusikannya ke konsumen.

Para pengusaha diwajibkan memenuhi rentetan persyaratan, mencakup izin resmi, keandalan teknis operasional, kelengkapan jaringan, hingga pemenuhan kewajiban pajak.

Di samping itu, penyedia ISP wajib menjamin legalitas infrastruktur jaringan yang dipakai, seperti Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dan pemanfaatan Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok).

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Kota Padang Selasa 4 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan

“Kalau menggunakan jaringan milik pihak lain, harus jelas dasar hukumnya. Apakah memiliki izin yang diperlukan atau mempunyai PKS dengan pemegang izin Jartaplok. Jadi tidak bisa main pasang jaringan dan kemudian menjual layanan internet kepada masyarakat,” tegasnya.

Budi turut memberikan penekanan bagi para pengelola RT/RW Net agar memahami batas-batas aktivitas yang diperbolehkan oleh regulasi.

Ia membedakan pemanfaatan sambungan internet untuk konsumsi pribadi dengan tindakan mendistribusikan ulang atau menjualnya kembali kepada pelanggan secara komersial.

Apabila operasional niaga tersebut dieksekusi tanpa melengkapi persyaratan wajib, pelaku usaha berisiko menghadapi implikasi hukum, bahkan dapat terseret ke ranah pidana bila memenuhi kriteria tindak pidana.

“Jangan sampai masyarakat menganggap RT/RW Net itu bebas dilakukan. Kalau sudah menjadi kegiatan usaha menjual kembali layanan internet tanpa memenuhi ketentuan, tentu ada aspek hukum yang harus diperhatikan,” katanya.

Budi menambahkan bahwa penyedia ISP legal dibebani berbagai setoran pajak serta beban biaya operasional yang tidak sedikit.

Baca Juga  Tim Klewang Tangkap Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Lubuk Begalung

“ISP yang resmi membayar pajak dan memenuhi berbagai kewajiban. Karena itu wajar apabila pemerintah melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjalankan usaha internet tanpa legalitas,” ujar Budi.

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Izin APJII Sumbar

Di sisi lain, APJII Sumbar tidak sebatas mendorong langkah penertiban, melainkan turut membuka sarana konsultasi bagi masyarakat maupun calon pelaku usaha yang berniat mengoperasikan bisnis jaringan internet secara sah.

“Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin ISP atau ingin memastikan apakah kegiatan usahanya sudah sesuai dengan ketentuan, silakan berkonsultasi dengan APJII Sumbar. Kami siap memberikan informasi dan membantu mengarahkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Bagi masyarakat atau pelaku bisnis yang memerlukan penjelasan mengenai legalitas serta pengurusan izin ISP, dapat mengontak Sekretaris Pengwil APJII Sumatera Barat Budi S SH MM melalui nomor WhatsApp 0812-7788-6600.

“Intinya, kami tidak ingin menghambat usaha masyarakat. Justru kami ingin usaha internet tumbuh secara legal, sehat dan profesional. Kalau memang ingin berusaha di bidang ISP, mari kita urus legalitasnya dengan benar,” pungkas Budi. (*)