SERUNI.CO – Hubungan internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) kini tengah menghadapi persoalan serius.
Sikap enggan menjalankan keputusan KONI Pusat mengenai sengketa kepengurusan KONI Kabupaten Agam tidak cuma menjadi gesekan politik biasa, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola organisasi olahraga di Indonesia.
Sinyal penolakan ini terlihat makin jelas setelah beredar rekaman video di lingkungan Sekretariat KONI Sumbar.
Dalam video tersebut, tampak adanya pandangan dan sikap yang berseberangan secara terbuka terhadap arahan tertulis dari pengurus pusat.
Padahal, melalui Surat Resmi Nomor: 674/ORG/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Sekjen Drs. Lukman Djajadikusuma, MEMOS, KONI Pusat secara tegas telah membatalkan SK Caretaker No. 131 Tahun 2026.
Lewat surat yang sama, pusat juga mengesahkan hasil Musorkab KONI Agam di bawah kepemimpinan Drs. H. Edi Busti, M.Si.
Akan tetapi, bukannya mematuhi putusan tersebut, gesture serta narasi penolakan yang terlihat di Sekretariat KONI Sumbar justru menunjukkan adanya indikasi sengaja mengabaikan arahan pimpinan tertinggi.
Penolakan secara fisik maupun administratif yang terekam itu dinilai merusak keabsahan operasional hingga mengganggu tatanan pembinaan atlet di daerah.
Sebagai organisasi berjenjang, Pasal 10 Anggaran Dasar (AD) KONI jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI telah menegaskan bahwa seluruh keputusan KONI Pusat bersifat final dan mengikat (final and binding) untuk seluruh tingkatan pengurus di bawahnya.
Ketika Ketua Umum KONI Provinsi bersama jajarannya memilih untuk mengabaikan petunjuk dari pusat, Pasal 15 AD KONI serta Pasal 15–16 ART KONI sebenarnya telah menyiapkan sanksi disiplin organisasi yang bertahap namun tegas.
Langkah penindakan ini dimulai dari penyampaian teguran tertulis resmi agar pengurus di daerah segera menyesuaikan kebijakannya.
Apabila teguran tertulis hingga Surat Peringatan (SP) III tetap tidak diindahkan, KONI Pusat memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mencabut keabsahan SK Kepengurusan Provinsi.
Langkah pembekuan SK Ketua Umum KONI Provinsi tidak hanya berdampak pada status individu para pengurus, melainkan juga membawa konsekuensi hukum yang beruntun.
Seluruh produk hukum di daerah, kebijakan strategis, hingga proses verifikasi penggunaan dana hibah olahraga yang ditandatangani oleh pengurus yang bermasalah atau dibekukan secara otomatis menjadi tidak sah dan cacat hukum.
Situasi ini sangat rentan memicu temuan dari tim audit keuangan negara.
Dampak paling mengkhawatirkan dari ketidakpastian status legalitas ini adalah terganggunya kesiapan administrasi kontingen daerah, yang pada akhirnya mengancam program pembinaan para atlet menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026.
Seperti yang disampaikan oleh Ketum KONI Agam terpilih, Edi Busti, perselisihan kepengurusan ini sejatinya sudah selesai begitu surat keputusan dari tingkatan komando tertinggi diterbitkan.
Seorang Ketua Umum KONI di tingkat provinsi semestinya menempatkan aturan AD/ART di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pada akhirnya, tindakan mengabaikan keputusan pusat bukan sekadar pelanggaran aturan organisasi biasa, melainkan langkah taktis yang justru menyandera fokus dan masa depan para atlet di daerah.












