BeritaHeadline

LPS Perkuat Sinergi dengan Media Sumbar, Program Penjaminan Polis Berlaku 2028

×

LPS Perkuat Sinergi dengan Media Sumbar, Program Penjaminan Polis Berlaku 2028

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat hubungan kemitraan dengan media massa di daerah guna memperluas pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangannya.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Media Gathering bersama puluhan perwakilan media Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Bukittinggi, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 30 perwakilan media ini diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan LPS I.

Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dan sinergi antara LPS dengan insan pers di Sumbar.

Melalui kerja sama tersebut, media diharapkan berperan sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait fungsi, tugas, serta perkembangan kebijakan LPS.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa komunikasi yang baik dengan media menjadi salah satu hal penting untuk menyampaikan berbagai informasi dan capaian LPS kepada publik.

“Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjembatani informasi LPS kepada masyarakat. Melalui sinergi yang semakin erat dengan rekan-rekan media di Sumatera Barat, kami berharap informasi mengenai tugas dan fungsi LPS dapat tersampaikan secara lebih luas dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujar Jimmy.

LPS Perkuat Kewenangan dalam Program Penjaminan Polis

Materi mengenai perkembangan kewenangan LPS disampaikan Muhammad Syafril Murad Setiadil, selaku Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I.

Dalam pemaparannya, Syafril menjelaskan penguatan tugas dan fungsi LPS setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Baca Juga  Police Women Run IV-2026 jadi Momentum Polwan Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Salah satu kewenangan yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP).

Mandat ini juga mencakup pelaksanaan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Program tersebut disiapkan sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta ketika perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah mengalami pencabutan izin usaha.

Syafril menjelaskan, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan Program Penjaminan Polis.

Salah satunya melalui penerapan peran sebagai risk minimizer atau pihak yang berperan meminimalkan risiko.

Dengan kewenangan tersebut, tanggung jawab LPS tidak sebatas memberikan penjaminan polis. Lembaga ini juga memiliki peran dalam mengurangi potensi risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang menghadapi persoalan keuangan.

“Penguatan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk melalui peran sebagai risk minimizer, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang semakin optimal bagi pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Pada akhirnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan multiplier effect berupa meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Indonesia,” tutur Syafril.

Program Penjaminan Polis Ditargetkan Berlaku Januari 2028

Dalam kesempatan itu, Syafril juga menyoroti pentingnya keterlibatan media daerah dalam menyosialisasikan Program Penjaminan Polis kepada masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan target pemberlakuan program tersebut yang paling lambat dimulai pada Januari 2028.

Baca Juga  Dampak Kabut Asap, Pemkab Agam Kembali Berlakukan PJJ untuk Seluruh Satuan Pendidikan

Menurutnya, penyampaian informasi melalui media dengan bahasa yang mudah dipahami akan membantu masyarakat mengenali mekanisme perlindungan yang disediakan melalui Program Penjaminan Polis.

Selain itu, edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap sektor perasuransian.

LPS Tangani Klaim Simpanan di 25 BPR/BPRS Sumbar

Selain membicarakan persiapan Program Penjaminan Polis, pertemuan tersebut juga membahas pelaksanaan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di Sumatera Barat.

Berdasarkan data hingga 31 Oktober 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan pada 25 BPR/BPRS di Sumatera Barat yang izin usahanya dicabut.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat tiga BPR yang mengalami pencabutan izin usaha sepanjang 2026. Ketiganya adalah PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.

Penanganan terhadap ketiga bank tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab LPS untuk memberikan kepastian serta perlindungan terhadap dana simpanan nasabah berdasarkan ketentuan Program Penjaminan Simpanan.

Melalui pelaksanaan penjaminan simpanan yang telah berjalan dan persiapan Program Penjaminan Polis, LPS berupaya memperkuat perlindungan masyarakat dalam memanfaatkan layanan sektor keuangan.

Kolaborasi dengan media daerah pun diharapkan semakin memperluas penyebaran informasi mengenai berbagai bentuk perlindungan yang disediakan LPS.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan perasuransian dapat terus dijaga sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (*)