BeritaHeadline

Polisi Tangkap Pembunuh Nenek di Solok Selatan Usai Buron Tiga Pekan

×

Polisi Tangkap Pembunuh Nenek di Solok Selatan Usai Buron Tiga Pekan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Polres Solok Selatan sukses meringkus dua buronan pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang wanita lanjut usia tewas di kawasan Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, insiden tragis yang terjadi, Minggu (27/9/2026) kemarin.

Operasi perburuan yang memakan waktu tiga pekan tersebut membuahkan hasil setelah aparat mengamankan kedua terduga pelaku berinisial Firdaus (42) alias Dopil dan Gusri (38) alias Agus di wilayah berbeda usai sempat kabur.

Tersangka Agus diringkus lebih awal pada 2 Oktober 2026 bertempat di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Di sisi lain, Dopil dibekuk di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026 setelah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.

Operasi penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Dalam acara jumpa pers yang digelar pada Selasa (27/10/2026), Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi membeberkan urutan kejadian yang merenggut nyawa korban bernama Marnunis (61) itu.

Baca Juga  Polres Solok Selatan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Batang Hari

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat kedua pelaku menyatroni kediaman korban sekitar pukul 02.00 WIB guna melancarkan aksi pencurian.

Mereka menyusup masuk dengan cara mencongkel pintu bagian belakang rumah menggunakan sebatang linggis.

Korban yang tengah beristirahat terbangun usai mendengar gelagat mencurigakan di dalam rumah.

Ketika mendapati kehadiran para pelaku, korban sontak terkejut. Pada momen tersebut, tersangka Dopil diduga melayangkan pukulan ke kepala korban memakai linggis yang sama untuk mencongkel pintu.

“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres.

Selepas melumpuhkan korban, kedua pelaku langsung menggeledah seluruh ruangan guna mencari barang berharga.

Mereka juga merampas perhiasan emas yang melekat di tubuh korban sebelum kabur dari tempat kejadian perkara.

Kasus kriminal ini baru terkuak oleh warga pada Minggu pagi. Warga sekitar merasa curiga lantaran korban tidak kunjung beraktivitas di luar rumah seperti kebiasaannya sehari-hari.

Baca Juga  Ribuan Warga Ikuti Deklarasi Anti Narkoba dan LGBT di Padang

Akibat tindak kejahatan tersebut, total kerugian materiil korban ditaksir menyentuh angka Rp141 juta.

Sementara itu, barang bukti perhiasan emas seberat 13,8 gram hasil rampokan terungkap telah dijual oleh para pelaku dengan harga Rp31,5 juta.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, kedua tersangka tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Pihak kepolisian menyatakan motif di balik aksi keji ini didorong oleh faktor ekonomi serta kebiasaan buruk melakukan tindak pidana pencurian.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 serta Pasal 458 KUHP sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polres Solok Selatan menegaskan bahwa pengusutan tuntas perkara ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum demi menciptakan keadilan atas insiden yang merenggut nyawa warga.