SERUNI.CO – Satuan gabungan yang terdiri dari Tim Intel Korem 032/Wirabraja, Kodim 0304/Agam, dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, Sabtu (4/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda beserta barang bukti sabu, ekstasi, hingga ganja.
Dua tersangka yang diamankan berinisial DK, seorang pedagang asal Pekan Kurai, Bukittinggi, dan SY, seorang wiraswasta asal Simarosok, Kabupaten Agam.
Penangkapan bermula dari diringkusnya DK di Pasar Baso, yang kemudian dikembangkan hingga penangkapan SY di kediamannya di Jorong Kampeh.
Rincian Barang Bukti Fantastis
Dari tangan tersangka DK, petugas mengamankan narkotika yang disembunyikan dalam berbagai kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas. Total barang bukti dari DK meliputi:
- Sabu-Sabu: Seberat 927,27 gram (hampir 1 kg).
- Ekstasi: 184 butir (merek Granat, Heineken, dan warna coklat).
- Ganja: Seberat 1,939 kg.
- Sabu-Sabu Diduga Palsu: Seberat 1,180 kg.
- Lainnya: Alat pres plastik, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai total Rp2.400.000.
Sementara itu, dari tersangka SY, petugas menyita satu paket ganja seberat 11 gram, uang tunai Rp400.000, timbangan digital, dan alat isap kaca pirex.
Peran Tersangka dan Wilayah Edar
Dalam pemeriksaan awal, DK mengaku berperan sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Agam demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Di sisi lain, SY mengklaim bahwa barang bukti yang ditemukan padanya adalah milik pribadi untuk dikonsumsi sendiri.
Komitmen TNI dalam Pemberantasan Narkoba
Dantim Intel Korem 032/Wbr, Mayor Cba Mavio, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.
Namun, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada informasi terkait oknum yang terlibat.
Senada dengan hal tersebut, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si, menyatakan komitmen tegas institusinya dalam memerangi narkoba di wilayah Sumatera Barat.
“TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” tegas Brigjen TNI Mahfud.
Kini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Bukittinggi dan Agam. (*)












