Opini

Reformasi BUMN dan Jalan Menuju Developmental State Indonesia

×

Reformasi BUMN dan Jalan Menuju Developmental State Indonesia

Sebarkan artikel ini
Musfi Yendra, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Ekasakti. (Foto: Istimewa)

Catatan: Musfi Yendra, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Ekasakti

REFORMASI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang berjalan tidak semata-mata berbicara tentang bagaimana meningkatkan performa perusahaan. Di balik proses restrukturisasi, merger, konsolidasi, hingga penataan portofolio, terdapat agenda yang jauh lebih strategis, yakni membangun kapasitas negara dalam menjalankan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Dari sini muncul sebuah pertanyaan penting: apakah reformasi BUMN sedang diarahkan untuk membentuk kapasitas Indonesia sebagai developmental state?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena BUMN pada dasarnya tidak hanya berfungsi sebagai perusahaan yang dimiliki pemerintah. Dalam pengalaman sejumlah negara Asia, perusahaan negara justru menjadi salah satu instrumen penting yang digunakan untuk mengarahkan perubahan dan transformasi ekonomi.

Dalam pendekatan developmental state, pembangunan tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara tetap memainkan peran melalui kapasitas pemerintahan, kebijakan industri, pembiayaan, serta perusahaan negara untuk mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam jangka panjang.

Karena itu, konsep developmental state dapat digunakan untuk membaca keterkaitan antara Asta Cita, reformasi BUMN, dan arah pembangunan Indonesia.

Jika Asta Cita ditempatkan sebagai kompas pembangunan nasional, maka developmental state dapat dilihat sebagai pendekatan mengenai bagaimana negara menjalankan perannya untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam kerangka itu, BUMN menjadi salah satu instrumen ekonomi yang dapat menerjemahkan visi pembangunan negara ke dalam aktivitas konkret.

Belajar dari Pengalaman Negara Asia

Konsep developmental state berkembang kuat dari pengalaman sejumlah negara Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, dan China. Salah satu tokoh yang meletakkan dasar penting bagi konsep tersebut adalah Chalmers Johnson melalui bukunya MITI and the Japanese Miracle (1982).

Johnson menggambarkan bagaimana Jepang memanfaatkan birokrasi ekonomi yang kuat, terutama Ministry of International Trade and Industry (MITI), untuk mengarahkan proses industrialisasi.

Dalam pemikiran Johnson, negara pembangunan bukan berarti pemerintah mengambil alih seluruh aktivitas ekonomi. Negara justru memiliki visi pembangunan yang jelas, birokrasi dengan kapasitas kuat, kebijakan industri yang terarah, serta kemampuan mengoordinasikan sumber daya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.

Dengan kata lain, mekanisme pasar tetap berjalan, tetapi negara memberikan arah dan memastikan kekuatan ekonomi bergerak menuju tujuan pembangunan.

Korea Selatan menunjukkan pengalaman yang berbeda melalui penggunaan kebijakan industri, pembiayaan, dan pembangunan infrastruktur sebagai pendorong industrialisasi.

Sementara itu, Singapura mengembangkan pendekatan melalui pengelolaan perusahaan negara secara profesional dengan orientasi investasi jangka panjang.

China juga menggunakan BUMN sebagai instrumen strategis dalam berbagai sektor, mulai dari energi, infrastruktur, telekomunikasi, perbankan hingga industri dasar.

Model yang diterapkan negara-negara tersebut memang tidak sama. Namun, terdapat kesamaan mendasar, yaitu adanya visi pembangunan serta kapasitas negara untuk mengarahkan kekuatan ekonomi.

Baca Juga  Menelisik Ulang Larangan Nikah Sepersukuan, Antara Tradisi, Generika dan Keadilan Sikap

BUMN sebagai Instrumen Pembangunan Indonesia

Dalam konteks Indonesia, BUMN memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari pembangunan developmental state dengan karakter Indonesia sendiri.

Pertanyaan utamanya bukan lagi apakah negara mempunyai instrumen ekonomi. Indonesia jelas memilikinya. Persoalan yang lebih penting adalah apakah instrumen tersebut mampu dikelola secara efektif sehingga benar-benar mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Dalam konteks tersebut, Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), menjadi salah satu arsitek penting dalam proses reformasi BUMN.

Dalam waktu yang relatif singkat, ia mendorong perubahan pendekatan, dari sekadar mengelola jumlah perusahaan yang banyak menuju penataan portofolio BUMN yang lebih fokus serta berorientasi pada penciptaan nilai.

Agenda perubahan tersebut meliputi konsolidasi, restrukturisasi, merger, divestasi bisnis noninti, penguatan core business, hingga penataan perusahaan yang dinilai tidak lagi memiliki prospek strategis.

Skala perubahan yang dilakukan juga cukup besar. Pemerintah menargetkan penyederhanaan ekosistem BUMN menjadi sekitar 300 perusahaan.

Pada sektor BUMN Karya, misalnya, tujuh perusahaan diarahkan untuk dikonsolidasikan menjadi tiga entitas yang lebih fokus.

Arah tersebut menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam melihat keberadaan perusahaan negara. Tidak semua perusahaan harus terus dipertahankan dalam bentuk dan struktur yang sama. Perusahaan yang dipertahankan harus memiliki fungsi strategis sekaligus kemampuan menciptakan nilai.

Kinerja Mulai Memberikan Sinyal

Dampak pembenahan tersebut mulai terlihat dari sejumlah capaian kinerja.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa laba BUMN pada 2025 mencapai sekitar Rp326 triliun. Angka tersebut meningkat 75,3 persen dibandingkan 2024. Sementara itu, target laba BUMN untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp360 triliun.

Pada semester I 2026, sejumlah BUMN juga mencatat pertumbuhan laba bersih yang signifikan. SIG meningkat 408,9 persen, Pupuk Indonesia 252,8 persen, Pertamina 86 persen, Pegadaian 84,4 persen, Pelindo 60,4 persen, dan PTPN 54,4 persen.

Tentu saja, angka tersebut belum dapat secara otomatis menjadi bukti bahwa seluruh agenda reformasi telah berhasil. Kinerja perusahaan juga dipengaruhi oleh kondisi pasar dan berbagai faktor ekonomi lainnya.

Namun demikian, capaian tersebut setidaknya memberikan sinyal bahwa proses pembenahan mulai menghasilkan dampak yang dapat diukur.

Dalam perspektif Chalmers Johnson, peningkatan laba akan memiliki arti pembangunan yang lebih besar apabila dibarengi dengan peningkatan kapasitas ekonomi nasional.

Artinya, BUMN tidak cukup hanya menghasilkan keuntungan. Perusahaan negara juga harus mampu menjadi anchor institution bagi proses industrialisasi dan hilirisasi.

Pertamina, misalnya, tidak hanya memiliki tuntutan untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga mempunyai peran dalam menjaga ketahanan energi.

Pupuk Indonesia berkaitan dengan ketahanan pangan. Pelindo berhubungan dengan efisiensi logistik. Sementara bank-bank BUMN memiliki ruang strategis untuk memperluas pembiayaan bagi UMKM maupun sektor-sektor yang dianggap penting bagi pembangunan.

Baca Juga  Menyaring Mitosis Informasi, Menguji Klaim Instant Gardening di Media Sosial

Dengan demikian, fungsi mencari keuntungan dan fungsi pembangunan tidak semestinya ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan.

BUMN yang sehat secara finansial justru memiliki kapasitas lebih besar untuk menjalankan mandat negara. Persoalan yang harus dijaga adalah agar dukungan negara tidak berubah menjadi ketergantungan perusahaan terhadap negara.

Negara Aktif, tetapi Tidak Tanpa Batas

Pada titik inilah prinsip developmental state menjadi penting. Negara memang harus memainkan peran aktif, tetapi bukan berarti melakukan intervensi tanpa batas.

Birokrasi harus profesional. Kebijakan harus konsisten. Dukungan terhadap perusahaan juga harus diberikan berdasarkan kinerja.

Jika transparansi, meritokrasi, akuntabilitas, dan disiplin pasar tidak dijaga, BUMN memiliki risiko kembali menjadi ruang patronase sekaligus beban bagi fiskal negara.

Karena itu, reformasi BUMN perlu menemukan keseimbangan yang tepat.

BUMN tidak cukup hanya menjadi mesin pencetak laba. Namun, BUMN juga tidak boleh berubah menjadi instrumen birokrasi yang mengabaikan efisiensi.

Tujuan yang perlu dicapai adalah kemampuan menciptakan corporate value sekaligus public value.

BUMN harus mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional.

Membangun Model Indonesia

Indonesia tidak perlu menyalin begitu saja model Jepang, Korea Selatan, Singapura, maupun China.

Hal yang lebih penting adalah mengambil pelajaran dari pengalaman mereka bahwa pembangunan membutuhkan negara yang memiliki visi, birokrasi yang kuat, kebijakan industri yang konsisten, serta instrumen ekonomi yang mampu mengarahkan kekuatan pasar.

Indonesia memiliki kesempatan membangun model developmental state yang sesuai dengan karakter nasional, berakar pada demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Saya meyakini bahwa apabila reformasi yang dirancang Dony Oskaria bersama Danantara dijalankan secara konsisten, BUMN Indonesia dapat menjadi salah satu fondasi bagi terbentuknya developmental state versi Indonesia.

Bukan negara yang menggantikan peran pasar, melainkan negara yang mampu mengarahkan kekuatan pasar agar berkontribusi terhadap industrialisasi, hilirisasi, ketahanan energi dan pangan, pembangunan infrastruktur, penguatan logistik, serta pembiayaan pembangunan.

Dengan perspektif tersebut, reformasi BUMN sesungguhnya bukan hanya persoalan korporasi.

Reformasi ini juga berkaitan dengan bagaimana negara memperkuat kapasitas pemerintahannya.

BUMN yang sehat merupakan instrumen ekonomi. Sementara BUMN yang mampu menghasilkan nilai publik dapat menjadi instrumen pembangunan.

Pada akhirnya, di sanalah letak arti strategis reformasi BUMN: memastikan aset-aset negara tidak sekadar dimiliki, tetapi mampu bekerja secara lebih produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)