Ekonomi

Saham Bank Mandiri Melemah Rp4.200 di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening

×

Saham Bank Mandiri Melemah Rp4.200 di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pergerakan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatatkan penurunan pada penutupan perdagangan Senin, 24 Agustus 2026.

Tren negatif ini terjadi di tengah bergulirnya isu pemblokiran rekening milik Supriyono alias Mas Botok yang menyedot perhatian publik di media sosial.

Berdasarkan data perdagangan per Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, harga saham BMRI berada di posisi Rp4.200 per lembar, terkoreksi 0,47 persen atau berkurang Rp20 dari penutupan sebelumnya di level Rp4.220.

Pada sesi perdagangan 24 Agustus 2026, BMRI sempat dibuka pada level Rp4.220, sebelum bergerak dalam rentang harga terendah Rp4.170 dan tertinggi Rp4.220 per lembar.

  • Kapitalisasi Pasar: Sekitar Rp388,08 triliun.
  • Price-to-Earnings (P/E) Ratio: 6,29 kali.
  • Dividend Yield: 11,36 persen.
  • Dividen Kuartalan: Rp119,28 per lembar saham.
  • Rentang Harga 52 Minggu: Rp3.650 – Rp5.375 per lembar.
Baca Juga  Harga Emas Antam dan Pegadaian Naik Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Dampak Polemik Rekening Mas Botok di Media Sosial

Sentimen negatif di pasar berlangsung bertepatan dengan sorotan publik terhadap rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok.

Rekening berisikan saldo sekitar Rp80,9 juta yang disiapkan untuk mendukung aksi demonstrasi warga Pati di Jakarta tersebut menjadi perbincangan luas sejak Jumat, 21 Agustus 2026.

Akun Instagram resmi Bank Mandiri dibanjiri ribuan komentar netizen hingga Senin, 24 Agustus 2026.

Selain mengkritik tindakan perbankan tersebut, bermunculan pula seruan penarikan dana massal di media sosial.

Klarifikasi Resmi Bank Mandiri dan Kepolisian

Merespons gelombang protes, pihak perbankan memberikan penjelasan resmi lewat tanggapan komentar di Instagram pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Baca Juga  Menteri ESDM Isyaratkan Harga Pertamax Berpotensi Naik Tahap Berikutnya

Manajemen menegaskan bahwa penanganan rekening tersebut bukan atas kehendak sepihak bank, melainkan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) yang diproses berdasarkan standar operasional, prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta aturan hukum yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen Bank Mandiri.

Tindakan pada rekening Supriyono yang dilaporkan terjadi sejak Jumat, 21 Agustus 2026 ini juga mendapatkan tanggapan dari kepolisian.

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terbaru bahwa langkah yang diajukan oleh penyidik ke pihak perbankan sebenarnya berupa penundaan transaksi sesuai payung hukum yang berlaku. (*)