SERUNI.CO – Peringatan Hari Pengayoman ke-81 resmi digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) pada Rabu (19/8/2026).
Mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, momentum ini menjadi ajang penegasan kembali jajaran Kemenkum Sumbar terhadap pentingnya perbaikan kelembagaan guna menghadirkan tata kelola efisien yang berfokus pada kebutuhan warga.
Dalam agenda seremonial yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta para undangan tersebut, Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, bertindak langsung sebagai inspektur upacara.
Dalam arahannya, ia menyampaikan esensi utama dari hadirnya sebuah instansi hukum di tengah publik.
Alpius menegaskan bahwa indikator keberhasilan suatu lembaga bukan diukur dari banyaknya aturan yang diproduksi, melainkan dari besarnya kemanfaatan langsung yang dirasakan oleh masyarakat.
“Bagi saya, peringatan ini bukan sekadar tentang perjalanan sebuah institusi. Ini adalah momentum untuk kembali kepada pertanyaan yang paling mendasar: Untuk siapa kita bekerja? Dan jawabannya jelas. Kita bekerja untuk masyarakat. Kita bekerja untuk bangsa dan negara,” tutur Alpius Sarumaha saat membacakan amanat upacara, Rabu (19/8/2026).
Memasuki usia ke-81 tahun, Alpius menambahkan bahwa penyesuaian struktur organisasi yang telah dilalui wajib menghasilkan skema kerja yang lebih efektif serta mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Upaya ini diwujudkan lewat pemangkasan alur birokrasi, percepatan proses pengambilan keputusan berbasis data dan teknologi, serta penanaman budaya kerja “PASTI Ada Solusi” di seluruh tingkatan internal.
Selain penguatan internal, perhelatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bermacam penghargaan atas efektivitas pengelolaan dokumen serta reformasi hukum di wilayah Sumatera Barat.
Salah satunya adalah Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Nasional yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Apresiasi atas efisiensi pengelolaan JDIH tahun 2025 tersebut diberikan kepada:
- DPRD Provinsi Sumatera Barat: Peringkat IV Tingkat DPRD Provinsi (Predikat AA / Istimewa, Nilai: 89).
- Pemerintah Kota Padang: Peringkat V Tingkat Pemerintah Kota (Predikat AA / Istimewa, Nilai: 99).
- Pemerintah Kabupaten Padangpariaman: Peringkat VII Tingkat Pemerintah Kabupaten (Predikat AA / Istimewa, Nilai Sempurna: 100).
Sementara pada skala regional, berdasarkan SK Kepala BPHN Kementerian Hukum Nomor PHN-58.HN.03.05 Tahun 2026 untuk kinerja JDIH Wilayah Sumatera Barat tahun 2025, hasilnya adalah:
- Peringkat I: Kabupaten Padangpariaman (Predikat AA, Nilai Sempurna: 100).
- Peringkat II: Pemerintah Kota Padang (Predikat AA, Nilai: 99).
- Peringkat III: Kota Bukittinggi (Predikat AA, Nilai: 95).
Tidak hanya JDIH, diserahkan pula Piagam Penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Dari total 20 pemerintah daerah yang menjalani evaluasi di Sumatera Barat, terdapat tiga daerah yang meraih predikat AA (Istimewa) dengan skor sempurna 100,00, yaitu:
- Pemerintah Kota Padang
- Pemerintah Kota Bukittinggi
- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Di samping agenda evaluasi kinerja dan penyerahan penghargaan, upacara Hari Pengayoman ke-81 ini turut diwarnai oleh ungkapan empati serta solidaritas atas musibah bencana alam yang tengah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). (*)








