Berita

Bawaslu Sumbar dan Kabupaten/Kota Resmikan Dokumen Indikator Kinerja Utama 2026

×

Bawaslu Sumbar dan Kabupaten/Kota Resmikan Dokumen Indikator Kinerja Utama 2026

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar secara resmi menandatangani dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 pada Rabu (12/8/2026).

Prosesi penandatanganan dokumen IKU ini diselenggarakan secara serentak, berpusat di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar serta di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing wilayah.

Di tingkat provinsi, penandatanganan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni, yang didampingi oleh para Anggota Bawaslu Sumbar, yakni Febrian Bartez, Benni Aziz, Vifner, dan Muhamad Khadafi melalui jaringan daring Zoom.

Perwakilan Bawaslu Kota Padang hadir secara tatap muka di markas Bawaslu Sumbar. Sementara itu, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya mengikuti rangkaian penandatanganan dari kantor operasional mereka masing-masing.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, menegaskan bahwa penandatanganan IKU ini merupakan tahapan puncak dari penetapan komitmen kinerja untuk periode tahun berjalan.

Baca Juga  Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten Kota Hari Ini, Cek Hasilnya di Sini

“Penandatanganan kinerja hari ini finalnya, momentum bersama perjanjian kerja untuk tugas di tahun berjalan,” ujar Febrian.

IKU Sebagai Kompas Pengarah dan Pedoman Pengawasan

Febrian menyebutkan bahwa dokumen IKU bukan sekadar formalitas atas instruksi Bawaslu RI, melainkan instrumen penting yang menjadi acuan utama jajaran pengawas pemilu dalam mengeksekusi tugas dan fungsinya sepanjang tahun.

“Ini bukan hanya bentuk tindak lanjut dari Bawaslu RI. Ini menjadi kompas pengarah kita terhadap pokok fungsi sebagai pengawas pemilu,” katanya.

Lebih jauh, Febrian Bartez menguraikan bahwa seluruh target kinerja yang disepakati bakal masuk dalam mekanisme tolok ukur dan evaluasi berkala.

Hasil peninjauan tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai acuan dasar penyusunan program kerja pada periode selanjutnya.

Baca Juga  MR.D.I.Y. Indonesia Art Competition 2026 Umumkan Deretan Pemenang Terbaik

“Setiap kinerja akan diukur, dilihat dan dievaluasi untuk perencanaan tahun berikutnya,” ujarnya.

Penetapan Target yang Realistis dan Terukur

Dalam pengarahannya, Febrian menggarisbawahi krusialnya merumuskan indikator kinerja yang rasional dan selaras dengan kapabilitas lembaga.

Penetapan angka capaian harus dapat diukur serta direalisasikan secara nyata, bukan sebatas mengejar kuota yang tidak masuk akal.

“IKU yang di perjanjian betul sesuai dengan kemampuan. Target capaian tidak muluk-muluk. Yang tidak akan mungkin 100 persen jangan dibuat 100 persen, begitu juga sebaliknya,” kata Febrian.

Melalui penandatanganan ini, seluruh jajaran Bawaslu Sumbar hingga tingkat Kabupaten/Kota kini resmi memegang standar acuan kerja yang menjadi landasan evaluasi pengawasan sepanjang tahun 2026. (*)