SERUNI.CO – Komitmen dalam menumpas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang.
Jajaran petugas sukses membongkar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering sekaligus mencokok seorang pria yang disinyalir terlibat pada Selasa (4/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Dedi, S.H., membeberkan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari aduan warga terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan, menguasai, serta memiliki narkotika jenis ganja kering di kawasan Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Merespons laporan tersebut, personel Satresnarkoba bergegas melangsungkan tahapan penyelidikan.
Sekira pukul 13.10 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial MI (25) pada sebuah rumah di kawasan Jorong Koto, Nagari Koto Baru.
Pasca-penangkapan, aparat langsung menggelar tindakan penggeledahan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta warga lokal.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita serangkaian barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut mencakup enam paket ganja kering beragam ukuran, dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai Rp100.000, satu unit telepon seluler, serta dua buah tas yang dipakai menyimpan barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diangkut menuju Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan secara mendalam.
Pada kasus ini, penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apresiasi Kapolres dan Penguatan Sinergi Warga
Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi tinggi atas kepedulian warga yang bersedia memasok informasi penting kepada jajaran kepolisian.
Ia menilai bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan buah sinergi yang solid antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.
Jajaran Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk makin mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan demi melindungi generasi muda sekaligus mewujudkan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Padang Panjang. (*)












