Berita

Kejari Padang Tangkap Beny Saswin Nasrun, Buron Korupsi Rp34 Miliar

×

Kejari Padang Tangkap Beny Saswin Nasrun, Buron Korupsi Rp34 Miliar

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Upaya pelarian Beny Saswin Nasrun (BSN) resmi berakhir di tangan aparat penegak hukum.

Setelah berbulan-bulan menyandang status buron, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar ini akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, penangkapan Beny Saswin Nasrun dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dengan didampingi oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Eksekusi penangkapan sang buron berlangsung pada Rabu malam, 17 Juni 2026, di salah satu kawasan di Jakarta Selatan.

Pascapenangkapan tersebut, tersangka kasus mega korupsi ini langsung diterbangkan menuju Sumatera Barat (Sumbar) dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Tutup Tiga Perlintasan Liar Pariaman

Proses Penangkapan di Kawasan Jakarta Selatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi pada Rabu malam (17/6/2026) di Jakarta terkait detail penangkapan tersebut.

Ia menerangkan bahwa tersangka BSN diamankan petugas saat berada di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang memberikan konfirmasi mengenai jalannya penangkapan.

Menurut penjelasan Anang, Tersangka BSN diamankan terkait dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja serta bank garansi distribusi semen oleh salah satu Bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.

Babak Baru Kasus Korupsi Kredit BUMN Sumbar

Keberhasilan penangkapan Beny Saswin Nasrun ini sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian perkara hukum yang menjeratnya.

Tim penyidik Kejari Padang kini bakal segera merampungkan berkas perkara tersangka agar kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Baca Juga  Mengenang Keberanian Jaksa Agung Baharuddin Lopa Berantas Korupsi

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp34 miliar ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik secara luas di wilayah Sumbar.

Selain menyeret nama BSN, dalam perkembangannya tim penyidik kejaksaan juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yang berasal dari unsur internal perusahaan serta pihak perbankan.

Sebelumnya, BSN resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejaksaan setelah dirinya dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.

Penyidik tercatat telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, pria yang saat ini masih tercatat menjabat sebagai Anggota DPRD Sumbar tersebut selalu mangkir dan tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan tim penyidik hingga akhirnya terpaksa dijemput paksa. (*)