SERUNI.CO – Langkah pemerintah untuk menghapus status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh pada tahun 2027 mendatang menuntut kesiapan matang dari pihak pemerintah maupun institusi sekolah.
Kebijakan ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nurul Aisyah, Dosen Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Yogyakarta pada Senin (18/5).
Menurut Nurul, agenda penataan massal ini memiliki potensi besar untuk membenahi tata kelola guru di tingkat nasional.
Namun, hal tersebut dapat terwujud dengan catatan bahwa pemerintah wajib menggaransi proses transisi berjalan lancar, sehingga tidak mengorbankan stabilitas aktivitas belajar-mengajar di sekolah.
“Kebijakan ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan untuk penataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara serius dan konsisten,” ujar Nurul melalui keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, kecemasan terbesar selama periode transisi ini adalah risiko munculnya masalah baru di lapangan.
Hal itu berpotensi terjadi jika proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak seimbang dengan kuantitas tenaga honorer yang bakal dihapus.
“Dalam hal ini, semua pihak harus bekerja sama, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sekolah,” tutur Nurul.
Lebih lanjut, ia memandang bahwa kesiapan sistem pendidikan nasional tidak sekadar dinilai dari kepatuhan menjalankan regulasi.
Kesiapan tersebut juga diukur dari komitmen konkret pemerintah dalam menyusun langkah-langkah transisi yang transparan.
Tanggung jawab terbesar dari kebijakan ini berada di tangan pemerintah pusat serta daerah.
Kedua pihak ini harus menjamin seluruh guru honorer mendapatkan kepastian status hukum dan tidak ditelantarkan sepanjang proses penataan tenaga pendidik berlangsung.
“Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan guru dan pelaksanaan rekrutmen pada masa mendatang,” jelasnya.
Pada akhir keterangannya, Nurul menaruh harapan agar dinamika pembahasan regulasi penataan tenaga honorer ini mampu menelurkan keputusan yang tegas serta mendukung keberlanjutan pendidikan nasional.
“Dengan perencanaan yang matang, kami optimistis proses transisi menuju penghapusan status honorer dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas pendidikan di sekolah,” pungkasnya. (*)












