Berita

Gubernur Mahyeldi Desak Forkopimda Tindak Tegas Ratusan PETI Sumbar

×

Gubernur Mahyeldi Desak Forkopimda Tindak Tegas Ratusan PETI Sumbar

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Eskalasi kegiatan pengerukan komoditas bumi secara ilegal di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) memicu respons keras dari otoritas tertinggi daerah.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mendesak aparat penegak hukum beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkokoh tindakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian marak di berbagai zona.

Instruksi tersebut dilayangkan Mahyeldi di kala memimpin forum Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Sumbar yang bertempat di Istana Gubernur, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan data yang tersingkap dalam diskusi tersebut, terdapat kisaran 200 hingga 300 titik tambang liar yang menyebar di sejumlah teritorial Sumbar, di mana praktik ilegal ini dinilai memicu kerusakan ekosistem yang parah sekaligus merenggut banyak nyawa manusia.

“Hal-hal yang merusak, yang ilegal, yang melanggar hukum, mari kita sepakati bersama untuk kita tindak tegas. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” kata Mahyeldi.

Menurut penilaian Mahyeldi, imbas buruk dari operasional PETI belakangan ini sudah tidak dapat lagi dipandang sebagai problem yang lumrah.

Dirinya memberikan perhatian khusus terhadap aspek kehancuran kawasan hutan, pencemaran area perairan sungai, hingga eskalasi ancaman bencana banjir bandang serta galodo yang kian menganga akibat eksploitasi tambang tanpa izin.

“Kerusakan lingkungan akan semakin parah. Banjir bandang, galodo, dan berbagai musibah akan semakin besar ke depan. Taruhannya adalah keselamatan masyarakat kita dan masa depan Sumatera Barat,” cetusnya.

Baca Juga  Maigus Nasir Lepas 383 Jemaah Haji Kloter 8 Kota Padang

Kendati menyuarakan penegakan hukum yang rigid, Mahyeldi menggarisbawahi bahwasanya pihak eksekutif tetap memperhitungkan nasib warga yang menggantungkan aspek perekonomian pada sektor tambang rakyat.

Oleh lantaran itu, Pemprov Sumbar tengah mengupayakan akselerasi dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekaligus pemenuhan dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kita tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” tutur Mahyeldi.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, memaparkan fakta bahwa pergerakan PETI di Sumbar memang masih tergolong sangat masif.

Bahkan, dalam kurun waktu dua pekan belakangan, diinformasikan telah terjadi rentetan kecelakaan tambang ilegal yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.

Helmi menjabarkan, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan 2026, akumulasi korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di Sumbar sudah menembus angka puluhan orang.

Merujuk pada hasil pemetaan yang digarap Dinas ESDM, tercatat ada enam wilayah administrasi yang dikategorikan sebagai titik rawan PETI, yaitu Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat.

Di samping itu, riak-riak aktivitas sejenis dilaporkan mulai terendus di daerah Sawahlunto.

Baca Juga  Mahyeldi Resmikan Rumah Tahfiz Baitul Huffazh di Tanah Datar

Helmi menguraikan, visualisasi dari citra satelit memperlihatkan indikasi bukaan lahan serta kerusakan zona hutan yang terbilang cukup lapang, termasuk pada sepanjang wilayah aliran sungai.

“Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai,” ucap Helmi.

Secara spesifik, keberadaan aktivitas PETI di area Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung, kini tengah menjadi atensi yang sangat serius mengingat kawasan destinasi tersebut bakal dihadapkan pada proses asesmen geopark dalam waktu dekat.

Walakin, praktik penambangan ilegal di sana didapati masih terus beroperasi dengan memanfaatkan sarana kapal berukuran kecil untuk menyedot sedimen sungai.

Menyikapi kebocoran ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, menyerukan kepada seluruh elemen untuk bersikap transparan mengenai indikasi keterlibatan para pemilik modal ataupun oknum aparat yang menjadi penyokong (beking) di balik bisnis tambang ilegal tersebut.

“Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” imbau Mukhlis.

Sebagai kesimpulan, pelaksanaan FGD tersebut akhirnya melahirkan draf komitmen kolektif yang bertujuan untuk mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku PETI, sekaligus secara simultan mempercepat proses legalisasi bagi tambang rakyat melalui mekanisme skema WPR dan IPR. (*)