Ekonomi

OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Bank Neo Commerce, Ini Penyebabnya

×

OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Bank Neo Commerce, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB).

Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran di sektor pasar modal, di mana regulator membatalkan surat tanda terdaftar bank tersebut sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah proses pengawasan dilakukan.

Diketahui, Bank Neo Commerce (BNC) tidak menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran dalam kurun waktu satu tahun sejak izin diterbitkan.

“Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan pengawasan dan menemukan bahwa Bank Neo Commerce tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin tersebut,” jelas Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga  OJK Respons Putusan KPPU Terkait Kartel Bunga Pinjol Berjumlah Rp755 Miliar

Tindakan BNC dinilai melanggar Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 mengenai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.

Dampak dari pencabutan ini adalah larangan bagi Bank Neo Commerce untuk beroperasi sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.

Selain itu, bank diwajibkan melunasi seluruh kewajiban pembayaran atau sanksi administratif yang mungkin masih tersisa kepada OJK.

Klarifikasi Manajemen Bank Neo Commerce

Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, memberikan penjelasan terkait pembatalan izin tersebut.

Menurutnya, izin yang dicabut berkaitan dengan rencana program referal ke perusahaan sekuritas bagi nasabah yang ingin bertransaksi saham. Namun, hingga saat ini program tersebut memang belum resmi diluncurkan.

Eri menyebutkan bahwa layanan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari pengembangan divisi Wealth Managementyang masih dalam tahap penyempurnaan, baik dari sisi operasional maupun sistem.

“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait. Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ungkap Eri.

Baca Juga  Bank Muamalat Sebar 109 Hewan Kurban di Berbagai Wilayah

Layanan Digital Dipastikan Tetap Normal

Manajemen menegaskan bahwa sanksi ini tidak mengganggu operasional perbankan harian. Nasabah masih dapat menikmati layanan Wealth Management lainnya seperti reksa dana, emas, dan bancassurance melalui aplikasi neobank secara normal.

Eri menekankan bahwa seluruh transaksi nasabah tetap aman karena berada di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia.

Pihak manajemen menyatakan menghormati keputusan regulator dan berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di masa depan. (*)