Berita

BKN Bantah Isu Pengalihan Status PPPK Menjadi CPNS Kemenkes

×

BKN Bantah Isu Pengalihan Status PPPK Menjadi CPNS Kemenkes

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pemerintah secara resmi membantah adanya rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof.

Zudan Arif Fakrulloh, guna menanggapi polemik yang dipicu oleh beredarnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Zudan menyatakan bahwa informasi mengenai perubahan status tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Klarifikasi ini dinilai penting untuk meredam simpang siur informasi, terutama di kalangan tenaga kesehatan.

“Perlu saya tegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan peralihan PPPK menjadi CPNS di Kementerian Kesehatan,” ujar Zudan sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN, Jumat (17/4/2026).

Koordinasi Lintas Instansi dan Validasi Sistem

Pihak BKN telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama Kementerian Kesehatan.

Baca Juga  Alasan KPK Tak Tahan Sestama BNPB Rustian Usai Terjaring OTT

 Hasil verifikasi menunjukkan beberapa poin penting:

  • Tidak Ada Instruksi: Tidak ditemukan adanya perintah resmi maupun proses pendataan administratif terkait pengalihan status tersebut.

  • Sistem Terpusat: Dalam database dan sistem yang dikelola BKN, tidak terdapat agenda atau tahapan yang mengarah pada perubahan status kepegawaian dari PPPK ke CPNS.

Zudan menambahkan bahwa perubahan status dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat terjadi secara instan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap proses harus melewati tahapan mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan formasi, hingga seleksi terbuka yang kompetitif.

Asal Mula Polemik Surat Edaran Kemenkes

Isu ini mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026.

Baca Juga  Libur Idul Adha, KAI Sumbar Sediakan 46.752 Tempat Duduk

Surat yang ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit tersebut memuat judul mengenai peralihan status Non-ASN menjadi CPNS, yang kemudian memicu beragam interpretasi di lapangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memberikan klarifikasinya.

Melansir laman Fajar, ia membenarkan keaslian dokumen tersebut namun meminta masyarakat melihat isinya secara utuh.

“Substansi surat perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan yang berlaku,” jelas Aji.

Hingga saat ini, pemerintah tetap berpegang pada mekanisme resmi dalam pengangkatan ASN.

Penegasan dari BKN dan Kemenkes ini memastikan bahwa tidak ada kebijakan peralihan langsung bagi pegawai PPPK untuk menjadi CPNS tanpa melalui prosedur legal yang telah ditetapkan. (*)