Ototekno

Sony Bayar Ganti Rugi Rp 141 Miliar Terkait Monopoli PlayStation Store

×

Sony Bayar Ganti Rugi Rp 141 Miliar Terkait Monopoli PlayStation Store

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Sony menyetujui kompensasi bernilai 7,85 juta dollar AS atau berkisar Rp 141 miliar demi menyelesaikannya tuduhan monopoli tarif game digital di platform PlayStation Store lewat jalur gugatan class action.

Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat (AS) ini telah bergulir semenjak 2021.

Pihak penggugat menilai Sony menekan penerbit game agar menyerahkan kontrol ketetapan harga kepada mereka, sekaligus menyetop penjualan kode unduhan di pedagang eceran pihak ketiga yang memicu hilangnya persaingan harga.

Sebelum aturan tersebut berlaku, para pembeli umumnya dapat memborong voucher kode game digital di toko eceran pihak ketiga dengan nominal yang cenderung miring jika dibandingkan angka resmi milik PlayStation Store.

Keputusan Sony yang menghentikan skema itu berimbas pada ketersediaan pilihan konsumen, sehingga PlayStation Store milik Sony menjadi satu-satunya sarana transaksi yang tersisa.

Alasan tersebut menjadi fondasi utama dalam tuduhan praktik monopoli. Pihak penggugat menegaskan bahwa ketiadaan persaingan dari peritel luar membuat Sony leluasa menentukan nilai jual game digital tanpa terpengaruh kondisi pasar.

Baca Juga  Pahami 8 Tips Berkendara Aman dari Instruktur Safety Riding

Lewat kesepakatan damai ini, Sony tidak menyatakan diri bersalah. Apabila majelis hakim mengesahkan syarat penyelesaian tersebut, Sony bakal terbebas dari persidangan perdata dan gugatan ini resmi ditutup permanen tanpa peluang diajukan kembali.

Kriteria Penerima Kompensasi

Pengguna yang berhak memperoleh ganti rugi merupakan konsumen bertempat tinggal di Amerika Serikat yang memborong game digital melalui PlayStation Store sepanjang kurun waktu 1 April 2019 hingga 31 Desember 2023.

Tercatat sekitar 4,4 juta pemilik konsol PlayStation di wilayah Amerika Serikat memenuhi kriteria sebagai penerima dana ganti rugi.

Deretan judul game terkenal yang masuk ke dalam skema ini meliputi Nier: Automata, Resident Evil 4, The Last of Us Remastered, Uncharted: Golden Abyss, Killzone: Mercenary, hingga Mass Effect Trilogy. Rincian lengkap mengenai daftar game yang masuk syarat dapat diakses di portal resmi penyelesaian perkara.

Baca Juga  Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Layanan Pascabayar Terbaru Berkuota hingga 2.000 GB

Bentuk penggantian tidak berupa uang tunai, melainkan saldo kredit PlayStation Store yang besaratannya berbeda-beda pada tiap pengguna menyesuaikan histori transaksi.

Mayoritas pemilik akun yang masuk kriteria tidak perlu memproses pengajuan mandiri.

“Kebanyakan konsumen yang memenuhi syarat tidak perlu melalui proses klaim yang rumit. Kalau akun PlayStation Network mereka masih aktif, Sony bisa mengidentifikasi pembelian yang memenuhi syarat dan otomatis mendistribusikan bagian mereka,” bunyi keterangan resmi mengenai mekanisme pembagian dana tersebut.

Tenggat waktu pendaftaran klaim diketahui telah berakhir pada 2 Juli 2026. Pembagian saldo kredit rencananya direalisasikan setelah sidang pengesahan pada 15 Oktober 2026 usai digelar.

Hingga kini Sony belum membeberkan jadwal pasti perihal penyaluran saldo kredit PlayStation Store ke akun para pengguna yang berhak.